Mediasi PT MJS dengan PT Vale dan PT PIS Deadlock, PH MJS : Lanjud Pokok Perkara
Jakarta-Globalmediatama.com,
Misbakhul Munir SH MH MM selaku kuasa Hukum dari PT Mahes Jaya Stell Cilegon yang menangani atas dugaan Ingkar Janji yang dilakukan oleh anak PT Vale di Makasar Sulawesi hingga merugikan PT MJS hingga miliaran rupiah yang di sidangkan di PN Jakarta Pusat berakhir buntu.
Majelis hakim yang mencoba memediasikan perkara tersebut menyatakan deadlock dikarenakan tidak ada titik temu antara PT MJS PT VALE dan PT PIS Sulawesi, sehingga perkara tersebut harus dilanjud ke Pokok perkara.
Ditempat terpisah Misbakhul Munir SH sebagai Kuasa Hukum dari PT MJS Cilegon yang ditemui awak media mengatakan bahwa pihaknya sudah siap menghadapi pihak pihak yang merugikan klienya tersebut hingga adanya putusan nantinya, jawabnya tegas.
Saya berharap Persidangan ini bisa berjalan dengan Fair dan kita lihat fakta hukumnya nanti, tambahnya
Sebagaimana diketahui PT MJS sebelumnya pernah diberitakan dibeberapa media saat itu merasa dirugikan miliaran rupiah atas barang yang dibelinya dari Makasar Sulawesi tersebut.
(Red)