Masyarakat Wajib Pajak Manfaatkan Peraturan Gubernur Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Kab.Toba

 

Toba-Globalmediatama.com, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Badan Pengelolahan Pajak dan Retribusi Daerah UP PD Balige Jalan Sombah Debata No.1 membuka Program Relaksasi PKB dan BBN-KB.

Dimana Program tersebut mulai pada 21 Oktober 2021 dan berakhir pada 30 Desember 2021. Melansir dari grup WA Kadis Kominfo, Lalo Simanjuntak, Jumat 29 Oktober 2021.

Program tersebut digelar dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19 dan perlu dilakukan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan maksud pemberian keringanan dan pembebasan pajak terhadap besarnya pajak terhutang dan sanksi administratif yang diatur dalam peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada situasi pandemi Corona Virus Disease 2021 (covid-19).

Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dimaksud yaitu meliputi: pembebasan pokok PKB yang tertunggak untuk PKB tahun ketiga dan seterusnya, penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB sebesar 100 persen atau menyeluruh, pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 100 persen atau menyeluruh, pemberian keringanan pembebasan denda SWDKLLJ yang tertunggak sampai dengan tahun 2020.

Pemerintah sehubungan dengan program tersebut, menghimbau kepada masyarakat wajib pajak dan seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Toba agar memanfaatkan Program Relaksasi PKB dan BBN-KB tersebut.
“Demikian disampaikan kepada bapak dan atas berkenan dan perhatiannya kami ucapkan terima kasih,” ujar kepala UPT PPD BPPRDSU Balige, Drs Binderman Hutagalung dengan surat terlampir.

Untuk diketahui masa persiapan yaitu sosiallisasi dan penyesuaian aplikasi Samsat 21/10/2021 sampai dengan 24/10/2021, masa pendaftaran dan pembayaran 25/10/2021 sampai dengan 23/12/2021, penutupan pendaftaran 23/12/2021 dan perpanjangan pembayaran bagi yang sudah melakukan pendaftaran 24/12/2021 sampai dengan 30/12/2021.

(AMS)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *