Masyarakat BABEL Keluh Sistem PPDB , Tahun 2023 Tingkat SMA/SMK Penuh kesulitan Saat Pendaftaran Anaknya
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
GlobalMediatama I.COM.
BANGKA BELITUNG, Rabu.-06-2023, Dalam proses Penerima PPDB Tahun 2023, Setiap tahun menjadi keluhan masyarakat Bangka belitung, dalam proses Penerima siswa siswi ,yang mana semakin tahun ketahun, selalu ada persoalan dan kesulitan dalam penerimaan pendaftaran PPDB yang terjadi di bangka belitung apa lagi di tahun 2023 sempat terjadi gangguan saat mendaftarkan dengan mengunakan onlen , apa lagi dari awal pembukaan sampai di perpanjang waktu pendaftaran namun para orang tua hendak mendaftarkan anak tetap menjadi keluh dalam hal persyaratan seperti kk yang tidak boleh kurang dari dua tahun maupun dan masih banyak lagi .hal hal lain nya.
Menurut Fuad ” Sebenarnya atau seharusnya sistem penerima pendaftaran SMA/SMK yang ada di kepulauan bangka belitung ,selalu ada yang bermasalah ,setiap tahun saat penerimaan ajaran baru untuk tingkat SMA/SMK, apalagi tahun ini mengenai kesulitan para orang tua mendaftarkan dengan mengunakan sistem onlen , sehingga membuat bayak kendala selalu dihadapi ,sebenar pihak pemerintah daerah maupun pusat untuk merubah manset sistem tersebut , segera di kaji ulang lagi karena masih banyak masyarkat beranggapan asumsi kejanggalan ” yang terjadi.saat mau mendaftarkan anak Di jenjang SMA maupun SMk.
Apa lagi tahun 2023 ,ini ,karena sistem onlen yang selalu terganggu sinyal , sehingga pihak Dinas pendidikan memperpanjang kan waktu pendaftaran namun, tetapi masih juga menjadi hal yang membuat para orang tua untuk mendaftarkan anaknya , kesulitan saat mendaftarkan walaupun langsung ke sekolah dengan alasan panitia penerima PPDB.berbagai alasan contoh kecil seperti di SMKN.2, pangkalpinang saat saya mau mendaftarkan anak saudara kita sedangkan pada saat itu waktu pendaftaran masih ada , tepat pada tgl.27-juni 2023 , dengan waktu di perpanjangkan pendaftarannya ,malah ada oknum panitia SMKN.2 mengatakan bahwa tidak ada bagian tes nya ,karena sudah libur…namun sayang ,saya tidak merekam perkataan tersebut jawab yang singkat di katakan oknum panitia tersebut pada sudah meliburkan diri ,sedangkan sudah jelas waktu perpanjangan itu yang di intruksi oleh dinas pendidikan propinsi, bahwa waktu pendaftaran di perpanjang kan sampai tanggal 27-juni.2023, ,tutur Fuad.
Dalama peraturan kementrian RI , udah jelas dalam Hak dan kewajiban Masyarakat , bahwa Masyarakat berhak , a.berperan serta dalam perencanaan ,pelaksanaan ,pengawasan dan evaluasi terhadap penyelengaraan program wajib belajar serta ,mendapat data dan informasi tentang penyelengaraan program wajib belajar.
Sedangkan fungsi dan tujuan bahwa wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan mendapat pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara indonesia, sedangkan wajib belajar bertujuan memberi pendidikan minimal bagi warga negara indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Karena undang undang tentang sistem pendidikan nasional definisi pendidik nasional adalah pendidikan yang berdasar dengan asas Pancasila dan demokratis itu yang harus di terapkan.
Oleh karena itu ,sebenar Masyarakat berhak mengawasi dalam proses penerimaan PPDB.sebab tanpa ada nya pengawasan. Banyak terjadi kecurangan dalam penerima Di jenjang Tingkat SMA/SMK. Tegas Fuad.
GlobalMediatama .com
(Team)