“MARAKNYA GALIAN C DI KEC. BATANG GANSAL DIDUGA DLHK DAN GAKKUM TERKESAN TUTUP MATA ?!”

“MARAKNYA GALIAN C DI KEC. BATANG GANSAL DIDUGA DLHK DAN GAKKUM
TERKESAN TUTUP MATA ?!”

Gelobal Investigasi News
INHU-Usaha tambang Ilegal bisa juga disebut Galian C milik beberapa orang Di Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bebas beraktivitas dan seolah kebal hukum.

Lokasi Kuari Galian C yang berada di Tiga desa tidak pernah tersentuh hukum, seperti yang disampaikan masyarakat sekitar berinisial M

M mengatakan kepada awak media Galian “C itu sudah lama beroprasi dan baru baru ini perna jugak tutup tapi hanya sebentar gak nyampek semingu Uda bukak lagi bang
Saya jugak kurang paham kok bisa begitu
Seakan akan kebal hukum ungkapnya

Kegiatan galian C memang sangat dilarang, dan sangat bertentangan dengan undang-undang di negara Indonesia. Namun aneh nya, galian C yang ada di kec Batang gansal ini seakan dibiarkan dan seakan tak tersentuh oleh Hukum Di dugah
Ada kongkalikong dibelakang.layar sehingga tebang pilih

Sebenarnya mereka tau
Pelaku usaha ilegal galian C dapat dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar. (TM)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *