Lebak-Banten, Globalmediatama.com – Diduga Korupsi Pelepasan Tanah Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Mantan Kades Tambak Baya diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten.
Mantan Kades Tambak Baya inisial YA (48) diamankan, setelah diduga melakukan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang, pada Pelepasan Hak tanah Kas Desa Tambakbaya, untuk pembangunan jalan tol Serang – Panimbang sesi II tahun 2021 di kp. Pasir Haleuang Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Dalam Press Conference Sat Reskrim Polres Lebak, yang dihadiri oleh Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K., KBO Sat Reskrim Polres Lebak IPTU Mulyadi, Kasie Humas Polres Lebak IPTU Aminarto, dan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Lebak IPDA Putu Ari Sanjaya, S.Tr.K,
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK,MH, mengatakan,
“Kasus ini berawal Pada tahun 2022, didapat informasi bahwa Ketika PT. Wika kontruksi akan melakukan clearing lokasi Pembangunan jalan tol serang panimbang, tepatnya di kp. Pasir Haleuang Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, dihalangi oleh BPD dan beberapa perwakilan pihak Desa Tambakbaya, karena salah satu bidang yang akan dilakukan clearing adalah tanah Desa yang belum selesai proses ruislagnya / tukar menukar tanahnya, Kemudian pihak Wika kontruksi menunjukan dokumen yang mana Bidang tanah tersebut sudah dibayarkan ke atas nama mantan Kepala Desa Tambak Baya inisial YA (48).,” Ujar Wiwin, Selasa (21/3/2023).
“Setelah itu, penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan, dan telah ditemukan dua alat bukti yang sah termasuk keterangan
Ahli pidana, ahli pertanahan dan ahli audit penghitungan Kerugian keuangan negara, maka penyidik unit tipidkor Polres Lebak, melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dan
Tersangka ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 maret
2023, dan langsung dilakukan penangkapan dan penahanan di hari yang sama, dan saat ini sedang menjalani penahanan untuk 20 hari kedepan,” Terang Wiwin.
“Akibat perbuatan tersangka, atau Pelaku negara dirugikan Sebesar Rp. 591.360.000,- sesuai dengan penghitungan Kerugian negara dari ahli auditor inspektorat kabupaten Lebak,” Tutur Wiwin.
“Barang bukti yang telah diamankan 1 (satu) unit kendaraan nissan juke warna putih, 1 (satu) bundle akta pendirian PT. Intan permana sakti, 1 (satu) bundle dokumen pengajuan ugr bidang 00149 Desa Tambakbaya , 1 (satu) bundle dokumen hasil inventarisasi dan identifikasi
Satgas A dan B pengadaan tanah, 1 (satu) lembar dokumen sanggah hasil inventarisasi dan Identifikasi bidang 00149, 1 (satu) lembar berita acara perubahan hasil inventarisasi, dan identifikasi bidang 00149, 1 (satu) lembar berita acara perubahan nama hasil
Penghitungan apreisal, 1 (satu) bundle hasil penghitungan apreisal, 1 (satu) lembar peta bidang objek pajak kp. Pasir haleuang Desa Tambakbaya Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak,1 (satu) bundle DHKP Desa Tambakbaya Kecamatan Cibadak, kabupaten Lebak,1 (satu) bundle dokumen pencairan ugr dan pelepasan hak Tanah bidang 00149, 1 (satu) bundle peraturan desa 05 tahun 2017, tentang
Kepemilikan aset Desa tambakbaya berikut lampirannya, 1 (satu) buah buku register perdes, 1 (satu) bundle laporan aset Desa tambakbaya tahun 2021, 1 (satu) bundle dokumen ruislag bidang 00149, bidang 00172 dan bidang 00185, 1 (satu) bundle dokumen ruislag bidang 00172 dan bidang 00185,” Ungkap Wiwin.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K, menambahkan,
“Uang dari hasil korupsi tersebut, atas pengakuan tersangka
digunakan untuk melakukan take over PT. Intan Permana Sakti
Seharga Rp. 160.000.000,-, dibelikan kendaraan R4 merk nissan Juke seharga Rp. 120.000.000,-, membeli kendaraan roda 2 merk Kawasaki w175 seharga Rp. 53.000.000,- , pembelian dan Pemasangan paving block di mushola sebesar Rp. 15.000.000,-, Pembelian dan pemasangan paving block di Pesantren sebesar Rp . 15.000.000,-, merenovasi madrasah ibtidaiyah dan sisanya digunakan pribadi,” Terang Andy.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 UU RI No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana Maksimal 20 tahun / seumur hidup,” Pungkas Andi.
(Amanah/Humas)