Lurah Srimulya Diduga Labrak Aturan Walikota  

Sumsel-Globalmediatama.com-terkait tugas seorang Lurah yang seharusnya mematuhi aturan ini malah sebaliknya sepertinya Peraturan Walikota Palembang No.2 Tahun 2022 yang mengatur Pemilihan Ketua RT dan RW jelas diabaikan dan banyaknya Ketua Ketua RT dan RW habis masa jabatan belum juga untuk diadakan Pemilihan.

Diperoleh data oleh media global Mediatama ,com pada hari Selasa 11,02,2025.
dan info dari lapangan atas keluhan masyarakat Kelurahan Srimulya,kecamatan Semarang borang belum adanya pelaksanaan Pemilihan Ketua Ketua RT dan Ketua RW yang telah habis masa jabatan pada tahun 2022 hingga berita ini dinaikan.

Adapun beberapa catatan seperti :
1. Adanya ketua Rt sudah berturut turut 3 (tiga) menjabat sebagai Ketua RT 12 yang sudah memasuki akhir jabatan pada tahun 2022 belum juga untuk diadakan pemilihan, belum lagi keluhan warga RT.12 Srimulya Kecamatan Sematang Borang sulitnya untuk menemui dan berurusan.
2. Banyak Ketua ketua RT dan Ketua RW yang sudah lama habis masa jabatan pada tahun 2022 sampai sekarang belum juga diadakan pemilihan dan hal ini adanya hubungan emosional yang dibangun sehingga aturan dilabrak dan tidak profesional serta proposional dalam melaksanakan tugas sebagai seorang lurah.

3. Sikap arogansi yang dilakukan saat pemilihan Ketua RW.03 dan diketahui bahwa Ketua RW yang lama baru 1 (satu) kali menjabat dan serta merta ketika memasuki akhir jabatan dikeluarkan dari group RT RW Kelurahan Srimulya dan dalam Perwali No.2 Tahun 2022 yang bersangkutan masih ada kesempatan untuk mencalonkan sebagai Ketua RW untuk kedua kali sedangkan pemilihan ketua RW belum dilakukan seketika dikeluarkan tanpa ada konfirmasi.

4. Tambah lagi Ketua RW yang terpilih dilaksanakan dikantor Lurah Srimulya adalah istri dari Ketua RT.21 dalam 1 KK dan belum lagi diketahui Ketua RW 03 yang terpilih selaku Pengurus PKK yang merangkap jabatan saat dilaksanakan pemilihan.

Hal ini telah dijumpai oleh awak media dengan Lurah Srimulya Tiara.adi Pradana dan dengan santai memberikan jawaban tidak ada larangan dengan statementnya “Boleh saja” sepertinya mengenyampingkan aturan Perwali No.2 Tahun 2022 ,dan peraturan menteri dalam negeri N0,18 tahun 2018 sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan acuan, Ujar Tiara.adi.Pradana selaku Lurah Srimulya Kecamatan Sematang Borang.

kami selaku awak media memohon kepada bapak walikota palembang dan perangkat ya agar bertindak tegas dalam meyikapi prilaku lurah Srimulya ini , dan kalau hal ini diabaikan tidak mustahil akan berdampak buruk dalam pemerintahan ,dan berlanjut di kelurahan – kelurahan lain.Pungkasnya

(*/Sarwani)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *