LIN DPC Pandeglang Soroti SPBU 34.42208 Cimanuk, Berikan Upah Karyawan Dibawah UMK dan PHK Tanpa Pesangon

 

Pandeglang,- Globalmediatama.com,- Perusahaan SPBU 34.42208 Cimanuk yang berlokasi di Jalan raya Pandeglang – Labuan, Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Diduga memberikan upah/ gaji Karyawan Dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) bahkan mirisnya lagi perusahaan SPBU melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, tanpa memberikan sedikitpun pesangon. Hal itu menuai kecaman dan sorotan dari beberapa kalangan kontrol sosial.

Menurut keterangan dari beberapa karyawan, salah satunya karyawan yang diberhentikan oleh pihak Perusahaan SPBU Cimanuk, bahwa selama belasan tahun kami bekerja hanya menerima upah Rp 2 Juta.

Menanggapi hal tersebut, Humaedi, Ketua Lembaga Invesntigasi Negara (LIN) DPC Kabupaten Pandeglang mengungkapkan bahwa ada beberapa karyawan mengeluhkan terkait minimnya upah/ gaji karyawan yang dibawah ketentuan UMK Pandeglang, yang diberikan oleh pihak perusahaan SPBU Cimanuk.

“Menurut pengakuan dari beberapa karyawan bahwa mereka hanya menerima upah Rp 2 Juta perbulannya. Bahkan mirisnya lagi ada beberapa karyawan yang diberhentikan sepihak tanpa membekali sedikitpun pesangon, padahal mereka (mantan karyawan SPBU red) sudah mengabdi ada yang hampir 17 tahun di SPBU tersebut, namun tanpa alasan yang jelas mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bahkan mirisnya lagi mereka tidak mendapatkan pasangon sedikitpun dari pihak perusahaan. Jelas oknum pengusaha SPBU Cimanuk tidak mempunyai hati nurani dan melanggar aturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya

Ketua LIN DPC Pandeglang menjelaskan, rendahnya upah yang diberikan pengusaha SPBU terhadap pekerja jelas telah melanggar peraturan pemerintah Provinsi Banten yang sudah disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025.

Diperaturan tersebut, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pandeglang tahun 2025 adalah sebesar Rp3.206.640,32. Angka ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Dikatakan Humaedi, mengacu kepada pasal 88E ayat (1) UU Cipta Kerja disebutkan, “Upah minimum sebagai mana dimaksud dalam pasal 88C ayat 1 dan ayat 2 berlaku bagi pekerja /buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

“Perlakuan pengusaha SPBU tersebut merupakan tindak pidana. Hal itu tertuang di dalam UU Cipta Kerja,” jelasnya

Selain itu, di dalam pasal 185 UU Cipta Kerja disebutkan, “Pengusaha yang membayar upah pekerja dibawah upah minimum dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling sedikit 1 tahun paling lama 4 tahun atau denda pidana paling sedikit Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000.(Empat ratus juta rupiah)

Sementara itu, H Ahot selaku Pemilik Perusahaan SPBU Cimanuk saat dikonfirmasi media melalui pesan whatsApp, Sabtu (15/02/2025) berdalih bahwa tidak ada yang diberhentikan hanya di isitirahatkan sebab SPBU nya lagi ada kendala

” Tidak ada yang diberhentikan hanya di isitirahatkan sebab SPBU nya lagi ada kendala,” singkatnya melalui pesan whatsApp pribadinya

@ di




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *