Lapor Pupuk Indonesia : Dikabupaten Pandeglang Oknum Kios Resmi Pupuk Subsidi Diduga Jual Melebihi HET

Lapor Pupuk Indonesia : Dikabupaten Pandeglang Oknum Kios Resmi Pupuk Subsidi Diduga Jual Melebihi HET

Pandeglang,- Globalmediatama.com,- Petani diimbau untuk segera melapor ke Layanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia (Persero) yang bisa diakses secara gratis atau bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918 001 pada jam dan hari kerja, jika ada masalah terkait pupuk bersubsidi, termasuk harga eceran tertinggi (HET).

Dilansir dari laman resmi media InfoPublik, bahwa layanan pelanggan bisa diakses oleh petani sebagai saluran pelaporan jika menemukan masalah atau kedapatan kendala mengenai pupuk bersubsidi di tingkat kios, salah satunya mengenai harga jual pupuk bersubsidi di kios,” ujar SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda, dalam keterangannya pada tahun 2023 yang lalu.

Menurut Fickry, penetapan harga pupuk bersubsidi diatur Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Untuk itu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini akan siap menindak tegas mitra kios dan distributor yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

“HET bersubsidi merupakan ketentuan harga yang wajib dipatuhi kios resmi jaringan Pupuk Indonesia. Perusahaan juga mewajibkan seluruh kios untuk memasang sticker informasi mengenai HET dan sampai saat ini informasi mengenai harga pupuk bersubsidi telah terpasang di seluruh kios resmi,” jelasnya.

Fickry mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 Tahun 2023, harga pupuk bersubsidi atau HET ditetapkan pemerintah bagi petani yang melakukan penebusan secara tunai dalam kemasan tertentu dan langsung di kios

Pupuk bersubsidi ini hanya bisa disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

“Kriteria yang ditetapkan sebagai berikut; petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua hektare (ha),” imbuh SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia.

Berdasarkan aturan tersebut, lanjut Fickry, pemerintah hanya menetapkan dua jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea dan NPK, serta hanya sembilan komoditas yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi. Yaitu: padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, kakao, dan tebu rakyat.

Pupuk Indonesia sendiri akan menyalurkan dan mengawasi distribusi pupuk bersubsidi mulai dari Lini I di tingkat produsen hingga ke Lini IV di tingkat kios resmi.

Apabila terbukti melakukan penyimpangan atas ketentuan yang berlaku, maka Pupuk Indonesia akan memberikan sanksi pada kesempatan pertama.

Dikabupaten Pandeglang, miris diduga kios – kios resmi pupuk subsidi menjual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Salah satunya yang terjadi di Wilayah Kecamatan Sukaresmi, oknum pemilik kios resmi pupuk Subsidi diduga menjual melebihi HET.

Hal tersebut di ungkapkan salah satu petani asal Desa Kubangkampil, bahwa dirinya membeli pupuk subsidi ke kios resmi yang ada di Desa Kubangkampil untuk pupuk jenis Urea Rp 130 bahkan sampai 140 ribu perkarung (50) kg.

“Untuk pupuk urea kemaren beli harganya Rp 130 ribu, kalau sepasang dengan pupuk jenis TS , tapi non subsidi itu kenanya Rp 270 ribu per 1 kwintal,” ujar petani asal Desa Kubangkampil

Hal yang sama juga di ungkapkan Petani lain yang ada di wilayah Kecamatan Sukaresmi, bahwa belanja pupuk sekarang ribet, harus bawa indentitas KTP Asli dan juga harus terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK).

“Mana harga nya sekarang cukup mahal, kemaren belanja ke kios resmi untuk jenis Urea Rp 130 ribu per karung, kalau sepasang urea sama Phonska Rp 270 ribu per 1 Kwintal,” tuturnya

Namun sangat disayangkan, pemilik kios resmi pupuk subsidi yang ada di Desa Kubangkampil Kecamatan Sukaresmi saat di konfirmasi media melalui pesan whatsApp beberapa hari lalu, enggan berkomentar melainkan lebih memilih bungkam

Sementara itu, Korluh Pertanian Kecamatan Sukaresmi, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Pandeglang serta Distributor pupuk bersubsidi yang ada di Kabupaten Pandeglang belum terkonfirmasi untuk di mintai hak jawab dan klarifikasinya sampai ditayangkan pemberitaan kembali.

@ di




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *