Lantaran Abaikan KIP, Warga Sebut Bangunan TPT di Desa Padaherang Proyek Misterius
Pandeglang,- Anggran Dana Desa (DD) yang dicairkan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui rekening desa, salah satunya yang tujuannya untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, hal ini dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKPDesa ).
Dalam pembangunan infrastruktur desa yang bersumber dari anggaran Dana Desa yang seharusnya dilaksanakan secara terbuka/transparan. Dalam upaya melakukan transparansi tersebut di suatu pembangunan seharusnya terlebih dulu dipasang papan kegiatan proyek yang memuat jenis kegiatan, volume, sumber anggaran serta besaran biaya yang dianggarkan pada kegiatan pembangunan tersebut.
Namun lain halnya pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang ada di Kampung Kaweni, Desa Padaherang Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang kegiatannya dalam tahap pelaksanaan pembangunan, namun tidak terlihat Papan Informasi Proyek(PIP) atau terpampang di lokasi kegiatan tersebut
Hasil pantauan media, Jum’at (16/12/2023) fakta di lokasi pekerjaan tidak terlihat Papan Informasi Proyek (PIP), bahkan galian dasar pondasi TPT terkesan hanya menempel di atas permukaan tanah, serta diduga kuat abaikan spesifikasi tehnik pekerjaan
Seperti yang di ungkapkan warga setempat, sebut saja Jakiman (nama samaran), bahwa betul pak tidak terpasangnya Papan Informasi proyek di lokasi pekerjaan, jelas bangunan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat setempat.
Padahal, Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
Namun rupanya Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik diduga dikangkangi oleh sejumlah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Dikatakan Jakiman, Kepala Desa Padaherang Kecamatan Angsana, Ade dikritisi warga sekitar lantaran diketahui dalam pelaksanaan program tidak transparan, hal itu terlihat dalam pelaksanaan pembangunan TPT yang saat ini masih dalam tahap pelaksanaan
“Kami tidak mengetahui anggarannya bersumber dari mana? dan jumlah anggarannya pun berapa?. Bahkan tidak hanya itu alokasi dana Banprov diperuntukkan untuk apa? Sebab dalam pelaksanaan program tidak adanya transparansi sehingga masyarakat sulit untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya kegiatan padahal peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan yang bersumber dari dana pemerintah wajib dilakukan agar pelaksanaan sesuai dengan aturannya,” ungkap Jakiman yang namanya minta disamarkan
Selain itu, pekerjaan penggalian dan pembangunan TPT tersebut diduga tidak sesuai dengan Rancana Anggaran Biaya (RAB ). Ini terlihat pada saat kegiatan terlihat saat pemasang batu hanya menggunakan satu susun batu belah
Jakiman menambahkan, bahwa bukan hanya itu anggaran Ketapang dari tahun 2022 dan 2023, juga terkesan tidak jelas keperuntukannya.
“Dengan adanya hal tersebut kami sebagai warga setempat mempertanyakan tugas dan kinerja BPD Padaherang, ada apa dengan BPD Padaherang? Jangan sampai kami menilai BPD Padaherang terkesan tutup mata dalam mengawasi anggaran dana desa yang di kucurkan oleh pemerintah pusat,” pungkasnya
Sementara itu, Ade Kepala Desa Padaherang saat di konfirmasi media melalui pesan whatsApp, Jum’at (15/12/2023) belum memberikan hak jawab dan klarifikasinya, sampai di tayangkan pemberitaan
@ di