Mesuji- Proyek senilai 75 miliar pembangunan Islamic Center Kabupaten Mesuji Lampung yang di kerjakan oleh PT. Karya Bangun Mandiri Persada mulai menuai Polemik.
Polemik tersebut terjadi dikarenakan pihak CV. Khaiza Putri Andalas selaku subkontraktor yang mengerjakan proyek tersebut melayangkan somasi kepada pihak pemilik perusahaan PT. Karya Bangun Mandiri Persada.
Pasalnya Hamdani selaku direktur CV. Khaiza Putri Andalas merasa dirugikan oleh Sdr. Amin Muhayat. Atas kondisi tersebut, Dani mengandeng 5 pengacara sekaligus guna mendampingi proses penyelesaiannya.
Hal itu dibenarkan oleh pengacara CV. Khaiza Putri Andalas bahwa, Kliennya merasa di rugikan atas tindakan yang di lakukan oleh Sdr. Amin Muhayat, Amd, ST., MT yang bertindak untuk dan atas nama PT. Karya Bangun Mandiri Persada, selaku Project Manajer disinyalir di anggap tidak memenuhi klausul perjanjian yang telah di sepakati bersama dalam kontrak kerja.
“Ya benar kita layangkan surat somasi dan klarifikasi terhadap PT. Karya Bangun Mandiri Persada,” kata Rustamaji,SH.,MH Advokat LAW Office DRN dan Partner. Kamis(26/08/21).
Dengan didampingi Nurdin, SH,
Debi Oktarian SH., Yormel, SH dan Frengky Saputra, SH selaku partner, Rustamaji menceritakan persoalan yang terjadi pada kliennya Hamdani Direktur CV. Khaiza Putri Andalas.
Kronologis permasalahan yang menimbulkan polemik tersebut bermula saat kliennya, (red. CV. Khaiza Putri Andalas) dan PT. Karya Bangun Mandiri Persada bersepakat untuk bekerjasama dalam pekerjaan borong jasa produksi dan pemasangan bekisting proyek pembangunan Masjid Agung dan Objek Wisata Religi Kabupaten Mesuji.
Kontrak kerja tersebut tertuang dalam kesepakatan pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja dengan nomor 008/KBMP/MSJ/SPK/III/2021 yang di tanda tangani kedua belah pihak serta di bubuhi materai yang cukup pada tanggal 31 Maret 2021.
“Sudah di sepakati bersama pekerjaan tersebut di atas materai antara klien kami dan Sdr. Amin Muhayat, yang dalam hal ini kapasitasnya selaku Project Manajer. Dengan kontrak kerja disebutkan bahwa volume sekitar 15.000 meter persegi, dengan harga satuan yang telah di sepakati sebesar Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per meter persegi dengan pagu anggaran sebesar 2,1 miliar,” terang Rustamaji,SH.,MH, Kuasa Hukum CV. Khaiza Putri Andalas.
Masih kata Rustamaji,SH.,MH setelah dilakukan kesepakatan bersama hingga klien kami telah mengerjakan pekerjaan sesuai sebagaimana dimaksud dalam perjanjian tersebut, dalam perjalanannya PT. Karya Bangun Mandiri Persada tidak menempatkan janjinya dalam pembayaran sesuai surat kesepakatan bersama tersebut.
“Jadi uang proyek klien kami ini di angsur, pertama 140 juta, kedua 50 juta dan ke tiga 90 juta, jadi total baru di bayar 280 juta. Maka atas kondisi tersebut, dengan ini kami selaku tim kuasa hukum melayangkan surat somasi terhadap Sdr. Amin Muhayat agar dirinya hadir pada, Senin 30 Agustus 2021, di kantor kami,” tegasnya.
Lanjutnya Rustamaji,SH.,MH, selain proses pembayaran uang muka sebesar 20% yang telah disepakati dalam kontrak bahwa pihak PT. Karya Bangun Mandiri Persada memberikannya secara diangsur serta jumlahnya pun tidak sesuai kesepakatan kontrak senilai Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah).
Dirinya mengatakan bahwa, tindakan yang dilakukan oleh Sdr. Amin Muhayat, selaku Project Manajer PT. Karya Bangun Mandiri Persada malah melakukan pemutusan kontrak dengan alasan bahwa CV. Khaiza Putri Andalas tidak memenuhi progres pekerjaan sesuai kesepakatan kontrak.
Selain itu lanjut Rustamaji,SH.,MH, PT. Karya Bangun Mandiri Persada melalui Sdr. Amin Muhayat melakukan penyitaan material dan alat kerja yang merupakan milik sah dari kliennya.
“Maka dari kondisi tersebut membuktikan bahwa, Sdr. Amin Muhayat diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) perjanjian kerja.” terang Rustamaji,SH.,MH
“Jadi apabila Sdr. Amin Muhayat tidak mengindahkan teguran, somasi, undangan klarifikasi dari kami selaku kuasa hukum Sdr. Hamdani, maka kami akan menempuh upaya hukum, karena klien kami merasa di rugikan dalam hal ini.”
“Kami anggap, hal yang dilakukan Sdr. Amin Muhayat selaku Project Manajer PT. Karya Bangun Mandiri Persada itu wanprestasi sehingga merugikan Hamdani selaku klien kami,” pungkasnya. (Tim)