Laksanakan Perintah Kapolri, Polsek Balaraja Polresta Tangerang Gerebek Judi Sabung Ayam, 3 Orang Diamankan

Laksanakan Perintah Kapolri, Polsek Balaraja Polresta Tangerang Gerebek Judi Sabung Ayam, 3 Orang Diamankan

Tangerang-Aparat Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten menggerebek praktik judi sabung ayam di Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Minggu (21/8/2022).

“Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Selasa (23/8/2022).

Romdhon menerangkan, berdasarkan informasi, aktivitas judi sabung ayam tidak dilakukan setiap waktu. Berdasarkan pendalaman, kegiatan judi sabung ayam dilakukan hari Sabtu atau Minggu.

“Dari informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan,” ucapnya.

Pada saat penggerebekan, beberapa orang yang sedang melakukan judi sabung ayam melarikan diri. Namun, 3 orang dapat diamankan berikut belasan sepeda motor.

“Selain mengamankan 3 orang, kami juga mengamankan barang bukti 11 ekor ayam aduan, 16 motor, tas ayam, kurungan ayam, dan uang tunai,” terangnya.

Romdhon memastikan, jauh-jauh hari selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judi. Kepada masyarakat juga diimbau untuk memberikan informasi apabila ada kegiatan judi termasuk judi sabung ayam. Selain itu, pengungkapan kasus judi sabung ayam juga merupakan tindak lanjut atensi pimpinan polri.

“Terkait judi sabung ayam, jauh sebelum adanya perintah pimpinan, kami sudah memberikan imbauan untuk tidak melanggar hukum. Kami sudah menegaskan supaya tidak ada,” tukasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

 

De/Red




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *