Lagi, Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali Amankan Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar di Wanasalam
LEBAK-BANTEN, Globalmediatama.com – Lagi, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, kembali mengamankan barang bukti Ratusan Butir Obat tanpa izin edar dan Pelaku MY (27) di Kp. Pakuan Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak.
Dari tangan MY (27), Petugas berhasil mengamankan 48 (empat puluh delapan) butir obat merek Tramadol , 178 (seratus tujuh puluh delapan) butir obat warna kuning merek Hexymer ,1 (satu) Handphone merek OPPO warna Gold.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,S.Pd membenarkan hal tersebut,
“Ya, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap Peredaran obat tanpa izin edar, diwilayah Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak,” Ucap Malik, Selasa (17/1/2023).
“Pelaku MY (27) berhasil diamankan berikut barang buktinya, pada Jum’at (13/1/2023) pukul 10.00 wib, di sebuah rumah yang beralamat Kp. Pakuan Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Provinsi Banten,” Ungkap Malik.
“Pengungkapan ini, berawal dari laporan Masyarakat yang merasa resah akan adanya peredaran obat dikalangan remaja yang sering disalahgunakan, dan obat tersebut merupakan obat yang harus menggunakan resep dokter, karena efek adiktif yang ditimbulkan dari Tramadol, dan Heximer ini sama bahayanya dengan narkotika,” Terang Malik.
Malik menegaskan, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 197, atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. pelaku di ancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” Imbuh Malik.
Terakhir Malik mengajak, mari bersama – sama perangi Narkoba,
“Mari bersama – sama berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, tentunya butuh kerjasama dan dukungan dari semua pihak, baik tokoh agama, tokoh Masyarakat, tokoh pemuda dan semua komponen Masyarakat,” Tukas Malik.
(Alfian/Humas)