Lagi-Lagi Di Duga Oknum Kades Cipinang Intimidasi Wartawan Yang Sedang Bertugas,,,!?
PANDEGLANG-Globalmediatama.com, Bermula saat beredarnya isu tentang pembangunan perkerasan jalan yang diduga dikeluhkan warga di Desa Cipinang Kecamatan Angsana, seorang wartawan Mitrapolisi.com, Jaka Somantri hendak melakukan penelusuran terkait kebenaran dari isu tersebut lantaran ia juga merasa warga Kec. Angsana.
Namun na’asnya pada saat dirinya melakukan konfirmasi atau klarifikasi melalui via tlpon kepada kepala Desa (Kades) Cipinang Kec. Angsana, Kab. Pandeglang, namun malah diduga mendapatkan ancaman dan menghalangi tugas dan fungsi media.
Jaka Somantri mengatakan “Pada Rabu malam secara kebetulan saya ketemu dengan kepala desa dan tiba-tiba kades cipinang marah-marah Sambil pegang kepala (jaka) dengan kedua tangannya bahkan kejadian itu didepan APH dan rekan Aktivis, Aan Andrian adanya perkataan dan prilaku oknum kades seperti itu, akan saya laporkan ke pihak kepolisian ,” ungkap Jaka Somantri, Rabu (02/08/2023).
Mendengar pernyataan itu, dirinya berencana akan melaporkan Kades tersebut ke APH karena diduga menghalang-halangi tugas wartawan.
“Untuk menanggapi penyataan Kades Cipinang, dengan ketentuan orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana tertuang dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999 yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tandasnya.
(*/De)