L-KONTAK Resmi Laporkan Indikasi Mark-up Proyek Jalan Beton Desa Tampina 2021

L-KONTAK Resmi Laporkan Indikasi Mark-up Proyek Jalan Beton Desa Tampina 2021

Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) resmi melaporkan dugaan Mark-up anggaran Pembangunan Proyek Jalan Beton di Desa Tampina, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur Tahun anggaran 2021.

Proyek senilai hasil negoisasi Rp. 2.638.941.231,84 itu dilaksanakan oleh CV. Putra Mahkota Adyaksa sepanjang 979 meter terindikasi kualitas Beton pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) berbeda jauh dengan fakta lapangan.

“Berdasarkan hasil analisa tim kami, ada ketidakwajaran harga. Dan itu besar nilainya. Kualitas pada jalan beton dengan yang tertuang pada RAB kami duga tidak sama,” ungkap Eky sapaan akrab Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi DPP L-KONTAK.

Eky menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak cermat dan tidak tepat dalam menetapkan Harga Satuan Bangunan, sehingga proyek yang dikelola oleh Dinas PU Kabupaten Luwu Timur itu dapat menimbulkan kerugian negara dan tidak memenuhi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Prinsip-prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Efisiensi anggaran sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 6 Perpres No. 12 Tahun 2021 diduga tidak terpenuhi, dan jika dibiarkan ini sangat merugikan negara,” jelasnya.

Dalam laporan pengaduan lembaganya dengan Nomor Surat : 0843/K.II/S.LP.DPP L-KONTAK/III/2022 yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Eky membeberlan hasil monitoring timnya yang menemukan Ketidakwajaran harga sehingga dapat berdampak pada perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang dituangkan pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Kami menduga adanya unsur perbuatan melawan hukum oleh PPK dengan memanfaatkan kewenangannya yang dapat berakibat kerugian negara,” tuturnya.

Eky bahkan bersama timnya berharap agar Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan jajaran dapat segera melakukan proses hukum terhadap laporan pengaduan lembaganya demi tegaknya supremasi hukum nantinya. (Risal)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *