MAKASSAR – Kuasa Hukum Sigit Prasetya kembali menggelar Press Conference terkait dugaan kehilangan uang Rp 400 Juta dalam hitungan 49 Detik. Hal itu sempat menyedot perhatian publik, Rabu (22/09/2021)
Mengenai hal itu, pihak Bank BRI belum ada etikat baik untuk mengembalikan dana klien kami,” ucap Ramdhany Tri Saputra,SH
Ketua LBH ANSOR Sulawesi Selatan saat jumpa pers.
Ramdhany Tri Saputra, SH, juga menyampaikan bahwa Sigit Prasetya menyetorkan dana kepada BRI pada 29 Agustus 2018.
“Klien kami mendatangi kantor BRI Unit Toddopuli, Makassar pada pukul 14:04:40 dengan menyetorkan uang tunai senilai Rp 400 juta, namun dalam hitungan 49 Detik dananya tertarik dari saldo rekening.
“dalam hitungan 49 Detik, uang Klien kami setor ditarik kembali, kan tidak masuk diakal.”ungkap Ramdhany.
Ia bahkan menerima hadiah berupa televisi setelah mengikuti program Simpedes tersebut, tetapi dananya ternyata raib entah kemana.
Penarikan tidak pernah dilakukan ataupun PEMBATALAN di Bank BRI. Bukti transaksi penyetoran dan penarikan uang tersebut lengkap dan ditandatangani oleh orang lain yang memalsukan tanda tangan klien kami.” Ujar Ketua LBH ANSOR Sulawesi Selatan
Sementara Sigit, saat ini mengalami kehancuran disaat pandemi Covid-19, dimana kondisi ekonomi tidak stabil, tentunya tidak ada pemasukan.
Sigit menambahkan bahwa pihak BRI sudah meminta maaf tapi sampai sekarang tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan dan menggganti uang saya selalu mau lepas tangan bahwa ini oknum sementara sangat jelas saya menabung di bank bukan person
Oknum sampai sekarang masih berkeliaran,” ungkap Sigit dalam konferensi pers yang diadakan di Warkop Nusantara jl.Skarda N.
Kasus yang telah bergulir selama 3 tahun ini masih terombang-ambing tanpa adanya titik terang. Sulitnya komunikasi dengan pihak BRI menjadi salah satu kendala yang terjadi.” tutup Sigit Prasetya.
Sumber : Hasil Press Comprence Kuasa Hukum Sigit Prasetya.
Red