Kinerja Camat Pagelaran Dipertanyakan, Praktisi Hukum Dr Misbakhul Munir : Kami Sangat Kecewa.!
PANDEGLANG, – Praktisi Hukum Dr Misbakhul Munir, S.H., M.H. menyoroti kinerja Pemimpin Kecamatan (Camat) Pagelaran Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang merupakan kepala wilayah kecamatan, Kamis (11/01/2024).
“Tugas camat adalah menjalankan sebagian wewenang bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Misalnya, pembangunan sekolah, pemeliharaan jalan kecamatan, pemberdayaan masyarakat, dan sumber daya kecamatan, Namun realitanya sosok Pejabat Kecamatan Pagelaran tersebut banyak dikeluhkan lantaran jarang sekali terlihat ditengah masyarakat,” terang Misbakhul Munir yang juga selaku Direktur Kantor Hukum AM Munir & Rekan.
Misbakhul Munir menambahkan bahwa Camat yang merupakan pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan, seharusnya di tahun politik ini lebih sering melakukan sosialisasi ke masyarakat agar senantiasa terjaga kondusifitas.
“Bahwa kepentingan politik masih menjadi faktor yang berpengaruh dalam birokrasi. Terlebih menjelang perhelatan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024, potensi pelanggaran netralitas ASN tetap membayangi, jika kinerja Camat Pagelaran kurang efektif maka dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pemilu 2024,” tutur Praktisi Hukum yang biasa disapa Agusmunir.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa Keberadaan ASN khususnya pada unsur lini kewilayahan, seperti lurah dan camat memiliki daya tarik khusus di mata bakal calon atau calon peserta pemilu dan pemilihan,” ungkap Agus Munir.
“Kinerja Camat harus Profesional di tahun Politik 2024, setidaknya camat harus lebih serius melakukan sosialisasi juga masyarakat diberikan akses langsung untuk menyampaikan aspirasi di tahun politik, dan camat harus aktif dalam pembinaan organisasi masyarakat dan lain-lain,” kata Direktur di salah satu Kantor Hukum terkemuka di Banten.
Masih dikatannya, di tahun 2024 menjelang pemilu hasil pantauan ada beberapa laporan ASN terbukti melanggar netralitas.
“Kami sudah menerima laporan informasi adanya kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kampanye sosialisasi di desa – desa yang mana pelanggaran itu diantaranya adanya intervensi terhadap masyarakat, untuk itu kami meminta Bupati Pandeglang mengevaluasi kinerja Camat Pagelaran,” ucapnya.
Direktur Kantor Hukum AM Munir itu melihat bahwa dalam Pemilu dan Pemilihan saat ini terdapat tiga kelompok dalam lingkup ASN. Pertama adalah petualang mencari jabatan. Kedua adalah mencari peruntungan oportunis. Lalu ketiga, merupakan kelompok profesional.
“Pengalaman saya, ASN yang tetap netral dan profesional akan berkarier dengan baik. Yang bersikap netral menjadi kelompok yang paling berlangsung baik kariernya. Dia tidak terombang-ambing pada kondisi perpolitikan yang ada, dan saya khawatir Camat Pagelaran termasuk kedalam kategori yang tidak netral maka bersama masyarakat kami meminta kinerja Camat Pagelaran efektif,” pintanya.
Selain itu juga khususnya camat pagelaran harus bertanggung jawab terhadap suatu wilayah kerja dan isinya harus dekat dengan masyarakat.
“Hubungan antara camat dan masyarakat seharusnya sangatlah dekat karena visi misi Bupati untuk pengisian jabatan camat seringkali lebih mempertimbangkan ‘kecocokan chemistry’ daripada kompetensinya, sebagaimana diketahui pada saat ini akan ada pesta rakyat yaitu Pemilihan Umum yang akan diselenggarakan secara serentak di Wilayah RI, selain perlunya sosialisasi kepada warga utamakan kerukunan umat selama berlangsungnya Pemilu,” tutur Praktisi Hukum Misbakhul Munir.
Pihaknya berharap Camat Pagelaran selaku ujung tombak pemerintah bisa lebih menunjukan kepada masyarakat dan memberikan contoh serta edukasi kepada pejabat lain untuk menjaga kondusifitas di masyarakat selama masa pemilu dengan bersosialisasi turun ke masyarakat di wilayahnya, jangan hanya kepala desa setempat akan tetapi sebagai bapak dari kepala desa sebaiknya ikut serta melihat kondisi masyarakatnya di masa pemilu ini.
“Kita tahu akhir – akhir ini banyaknya kasus demam berdarah yang merenggut nyawa di wilayah kecamatan Pagelaran yang tidak terlihat adanya sosialisasi serta fogging ke tiap desa yang rentan DBD, salah satunya hal itu yang sangat disorot dikarenakan Pejabat Kecamatan tidak terlihat aktif dalam hal yang menyangkut kemasyarakatan, walaupun kapus yang memiliki kewenangan tentang pelaksanaan fogging akan tetapi setidaknya informasi dari pihak desa pastinya akan terdengar oleh pihak Kecamatan dan menjadi suatu atensi, dari pejabat kecamatan, sehingga para kades juga bisa bergerak dan mengantisipasi, jika pimpinan tumpul otomatis pejabat dibawahnya bisa menjadi tumpul juga,” pungkasnya.
Terpisah Camat Pagelaran belum dapat dikonfirmasi, hingga berita dipublikasikan awak media masih terus mencoba menghubungi untuk dapat meminta hak jawabnya.
(*/Di)