Khusus Angkot Tidak Diperbolehkan Melintas, Gabungan Polri, Dishub, Pol PP
Jalan Dibuka Dua Lajur di Gang Kibun Pasar Rangkasbitung
Polres Lebak – Petugas gabungan terdiri atas unsur Dinas Perhubungan, TNI, Polri, dan Pol PP Kabupaten Lebak, melakukan operasi penertiban angkutan umum di jalan Ki maklum gang kibun kecamatan Rangkasbitung, Selasa (7/11/2023).
Penertiban menyasar kepada angkutan kota (angkot) yang kerap menarik penumpang (ngetem) di pinggir jalan Ki maklum Gang kibun pasar Rangkasbitung, sehingga menimbulkan kemacetan.
Penertiban angkutan umum itu dipimpin Kepala Seksi Penegak Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Polres Lebak, Bidang Dalops LLAJ Dinas Perhubungan dan Pol PP Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK, melalui Kasat Lantas Polres Lebak, AKP Mulya Sugiharto,SIK, menuturkan,
“Kegiatan penertiban itu, untuk melakukan penindakan dan pengawasan terhadap angkutan umum, terutama angkot yang sering mangkal di pinggir jalan dan melintas, sehingga menimbulkan kemacetan jalan di Gang Kibun Pasar Rangkasbitung,” Ujarnya.
Lebih lanjut Kasat Lantas Polres Lebak, menerangkan,
“Sebelumnya, puluhan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Polantas Polres Lebak dan Pol PP, menertibkan kendaraan angkutan umum yang melintas ke jalan tersebut.” Terangnya.
Terakhir, Kasat Lantas Polres Lebak, AKP Mulya Sugiharto,SIK, menambahkan,
“Sepanjang Jalan ki maklum atau Gang kibun Pasar Rangkasbitung ini, tidak boleh ada kendaraan parkir liar. Karena ini akan memicu timbulnya kemacetan lalu lintas, maka pihaknya bikin penertiban penitipan parkir di jalan tersebut, sekaligus penertiban kepada tempat penitipan kendaraan bermotor. Dan saat ini jalan tersebut sudah dibuka dua lajur, namun kendaraan umum atau angkot tidak di perbolehkan melintas di jalan tersebut,” Pungkasnya.
(*/Red)