“Ketum BPI KPNPA RI Kecam Oknum Penghianat di Komisi Pemberantasan Korupsi ?!”

 

GM – Jakarta, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia ( BPI KPNPA RI ) Tubagus Rahmad Sukendar kecam Penghianatan yang diduga dilakukan oleh Oknum di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjadi pada saat masuk ke kantor PT. Jhonlin untuk menjemput barang bukti diduga sudah dibawa dan dilarikan. (13/04/2021).

Ketua Umum BPI KPNPA RI

” Saya mengecam oknum pelaku pembocoran informasi di tubuh KPK, Pak Firli harus segera menindaklanjuti dan menangkap oknum tersebut. Ini PENGHIATAN terhadap Kita Para Aktifis Korupsi yang dari dulu menjadi Garda terdepan membela dan mempertahankan KPK tetap independen dan tidak digembosi oleh para Penghianat ” Ucapnya tegas.

Calon kuat anggota dewan pengawas KPK itu mengatakan, bahwa Penghianatan akan menjadi duri dalam cita-cita mewujudkan Indonesia Hebat bebas Korupsi yang dicanangkan Presiden Jokowi.

” Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo punya cita-cita menjadikan Indonesia bebas dari Korupsi dari awal kampanye di periode pertama nya memimpin negeri ini.

Saya mendesak Bapak Presiden dengan segera Perintahkan ketua KPK untuk menemukan oknum Penghianat tersebut.

Bagaimana mungkin menangkap Koruptor yang merugikan Negara, sedangkan ada Penghianatan yang bisa dikategorikan terlibat dalam Korupsi data bukti dengan memberikan bocoran informasi kegiatan penggerebekan barang bukti ataupun penangkapan

Ini sangat menghawatirkan membuat kami para aktifis Korupsi yang rajin memberikan laporan dugaan Korupsi ke KPK akan menjadi sasaran tembak dari oknum penghianat di tubuh KPK , jangan-jangan data laporan kami bocor juga nih ?? Bahaya kalo begini ” Ungkapnya Tegas.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami dugaan menghalangi penyidikan perkara suap dengan tersangka Angin Prajitno Aji. Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan barang bukti sudah dilarikan dari kantor PT. Jhonlin sebelum penyidik tiba.

BPI KPNPA RI berharap agar kasus bocornya informasi penggeledahan barang bukti dapat segera menemukan terduga oknum didalam tubuh KPK yang memberikan bocoran informasi tersebut.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal mengamankan barang bukti saat melakukan penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama Kalimantan Selatan, pada Jumat (9/4/2021).

Diduga ada upaya penghilangan barang bukti (barbuk) sebelum tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kalimantan Selatan (Kalsel) itu.

Penggeledahan barang bukti itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Pada Operasi penggeledahan itu KPK menerjunkan tim ke 2 lokasi di Kalimantan Selatan. Namun upaya penggeledahan itu tak mendapatkan hasil apa-apa lantaran sejumlah dokumen yang merupakan barang bukti kasus suap itu diduga sudah dibawa kabur dengan menggunakan truk sebelum penyidik tiba.

Plt juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menyampaikan bahwa penyidik sempat menerima informasi terkait keberadaan barang bukti kasus dugaan suap pajak di Kalimantan Selatan itu.

Ali mengatakan barang bukti tersebut disimpan di truk yang berada di sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan.

“Benar tim penyidik KPK mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk di sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalsel yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut ” kata Ali pada senin (12/4/2021).

barang bukti tersebut diduga telah diamankan karena keberadaan truk tidak ditemukan di lokasi.

“Setelah tim penyidik KPK mendatangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat dan saat ini kami sedang melakukan pencarian,” diminta KPK segera berani tetapkan tersangka kepada pengusaha batubara Kalsel Haji Isam yang di duga ada keterlibatan dalam kasus pajak piktif yang saat ini di tangani oleh KPK dengan nada geram kepada media




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *