Ketua Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) Adv Tubagus Rahmad Sukendar .SH.S.Sos memberikan apresiasi dan dukungan kepada Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji.
Di ketahui, Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji telah menjatuhkan hukuman disiplin bagi tiga anggotanya yang berpangkat Kolonel, Letkol, dan Mayor setelah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenangnya berkaitan dengan hak
Tb Rahmad Sukendar menegaskan bahwa tindakan tegas Pangdam Jaya terhadap Bawahan yang bertugas di Rindam Jaya, adalah merupakan Perintah langsung dari Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jendral TNI Andika Perkasa terhadap jajaran TNI AD khususnya di Kodam Jaya terkait adanya pelanggaran kewenangan jabatan Danrindam yang telah melakukan pungutan terhadap siswa disaat melaksanakan pendidikan , perintah Kasad tersebut mendapat respon cepat Pangdam Jaya dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa Pamen TNI di Rindam Jaya.
Hal itu merupakan sikap tegas Pangdam Jaya dengan memberikan hukuman disiplin terhadap beberapa Pamen TNI AD.
“Dalam waktu dekat BPI KPNPA RI akan menemui Pangdam Jaya untuk memberikan Piagam Penghargaan sebagai sikap dukungan komponen masyarakat terhadap Pangdam Jaya dan Jajaran didalam penegakkan hukum dan disiplin di lingkup Kodam Jaya,”ujar Ketum BPI KPNPA RI. Selasa (24/8/21).
Sementara itu, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan, pemberian sanksi untuk menindaklanjuti kebijakan dan perintah pimpinan TNI AD untuk tidak ada pemotongan terhadap hak siswa juga tidak melakukan pungutan-pungutan terhadap siswa di lingkungan Lembaga Pendidikan TNI AD.
” Kodam Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap kesatuan Rindam Jaya, Lembaga Penyelenggara Pendidikan di Kodam Jaya,” kata Herwin.
Iapun menambahkan, Tupoksi Kesatuan Rindam Jaya sendiri adalah sebagai penyelenggara pendidikan di lingkungan Kodam Jaya, adapun dalam pelaksanaan erat kaitannya dengan anggaran operasional pendidikan termasuk didalamnya anggaran yang merupakan hak bagi tiap-tiap peserta didik atau siswa
“Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kodam Jaya bahwa patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan,” tambahnya.
Selanjutnya, Pangdam Mayjen TNI Mulyo Aji kemudian mengambil keputusan untuk menjatuhkan sanksi hukuman disiplin terhadap ketiga Pamen tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan disimpulkan adanya penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang berkaitan dengan hak siswa, sehingga pada pagi hari ini Pangdam menggelar Sidang Penjatuhan Hukuman Disiplin terhadap Ketiga Pamen Rindam Jaya,” papar Herwin dalam keterangannya, Senin, 23 Agustus 2021.
Sementara itu, Penjatuhan hukuman disiplin kata Herwin dilaksanakan demi tegaknya supremasi hukum, khususnya di lingkungan Kodam Jaya.
Ketiga Pamen yang dijatuhi hukuman disiplin tersebut berasal dari kesatuan Rindam Jaya/Jayakarta yang berada dibawah Kodam Jaya, masing-masing berpangkat Kolonel, Letkol dan Mayor.
Adapun sangsi yang dijatuhkan terhadap ketiga Pamen tersebut bervariasi sesuai bentuk kesalahan yang dilakukan.
Herwin menuturkan, pihaknya berkomitmen mengawal kebijakan pimpinan TNI AD dalam menyelenggarakan operasional Bersih dari segala pungutan liar serta pemotongan-pemotongan hak siswa yang dipandang tidak perlu, sehingga dapat merugikan dan menciderai nama baik lembaga Pendidikan TNI AD , sudah sepatutnya para pejabat dilingkup TNI AD sebagai Saptamarga negara bisa menghentikan prilaku dan budaya korupsi untuk kejayaan Bangsa Dan Negara