Pandeglang-Globalmediatama.com, Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pandeglang, Agus Muhamad Toha, S.Pd, mendukung sepenuhnya langkah DPC APDESI Kabupaten Pandeglang dalam rangka Menggugat Perpres 104 tahun 2021, pasal 5, tentang skala prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022,
yang kabarnya akan di laksanakan Hari Kamis tanggal,16 Desember 2021 dengan titik kumpul di sekitaran Monumen Nasional (MONAS), karena Perpres tersebut di anggap sudah mencederai Undang-undang no.6 tahun 2014, tentang desa ,..
Semoga perjuangan APDESI tersebut mendapatkan hasil yang memuaskan, karena sebetulnya dampak dari Perpres 104 tahun 2021 tersebut Jika benar di berlakukan tahun 2022, maka banyak sekali desa yang tidak bisa melakukan pelaksanaan pembangunan di desa nya masing2 masing karena Persentase Penggunaannya sudah di atur, dan itu sangat bertolak belakang sekali dengan kondisi desa khususnya di kabupaten Pandeglang yang notabene sangat membutuhkan kegiatan pembangunan Fisik terutama jalan desa , dan jalan poros desa . Dan kami berharap Pemerintah dapat mendengar aspirasi dari masyarakat desa dan segera merevisi Perpres tersebut.
De/Red