Ketua Koordinator LBH ARB Kabupaten Lebak Berikan Tanggapan Terkait Kinerja Pihak Penyidik Polres Lebak Yang Dianggap Kurang Jeli
Lebak-Banten, Globalmediatama.com – Sebagai Aparat penegak hukum (APH), respon cepat tanggap adalah poin penting, saat melaksanakan tugasnya dalam melayani masyarakat, apalagi saat sudah ada pengaduan atau laporan dari masyarakat, harus di fahami dan segera ditindaklanjuti, agar tidak ada warga yang merasa diabaikan. Jumat (24/11/2023).
Namun hanya lain dirasakan oleh Andi Ambrillah, selaku ketua koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak-Banten. Andi Ambrillah merasa kinerja pihak penyidik Polres Lebak kurang jeli dalam menangani kasus yang sedang diurusnya, pasalnya Andi menilai penetapan laporan pengaduan salah satu masyarakat Lebak yang ditetapkan sebagai delik biasa 372 dan 378 penipuan dan penggelapan.
“Saya Andi Ambrillah, sebagai ketua Koordinator LBH ARB Kabupaten Lebak, Saya mengapresiasi Polres Lebak dengan menerima laporan dan pengaduan masyarakat, namun sangat disayangkan pihak penyidik tidak jeli dalam menangani kasus ini,dan langsung menetapkan Laporan Pengaduan Masyarakat dengan delik biasa 372 dan 378 penipuan dan penggelapan, sedangkan menurut saya berdasarkan kacamata hukum, bahwa kasus ini murni perkara perdata, dan sekarang ini sudah menjadi sengketa perdata, namun dipaksakan jadi kasus pidana, hal ini sangat bertentangan dengan UU HAM No 39 Tahun 1999 Pasal 19 (2) yang isinya “bahwa setiap orang tidak bisa dipidanakan karena tidak mampu membayar hutang, dan ditinjau dari beberapa kaidah hukum dari pengadilan (Yurisprudensi):
1. Putusan MA No 93K/Kr/1969 Tanggal 11 Maret 1970
“Sengketa Hutang Piutang merupakan Perdata”
2. Putusan MA No 39K/Pid/1984 Tanggal 13 September 1984 Mengenai Kasus Perdata
3. Putusan MA No 325K/Pid/1985 Tanggal 18 Oktober 1986 ” Sengketa Perdata tidak bisa dipidanakan”
Saya melihat tidak adanya alat bukti yang kuat untuk meneruskan kasus ini ke ranah pidana,” terang Andi.
Andi juga merasa, hukum saat ini seperti barang dagangan yang bisa di pesan atau COD,
“Hari ini kita menyaksikan bagaimana HUKUM seperti BARANG DAGANGAN yang bisa dipesan seperti pesan COD barang di toko online, dan hari ini kita melihat KEADILAN di cabik-cabik oleh PENYIDIK, hari ini juga kita mengetahui bahwa telah terjadi ABUSE OF POWER , PELANGGARAN SOP DAN PELANGGARAN KODE ETIK yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.
Lebih lanjut Andi juga menyuarakan orasinya,
“dengan semua kejadian hari ini kami dari LBH ARB TIDAK AKAN TINGGAL DIAM menyaksikan ketidak adilan yang terjadi di tengah tengah masyarakat,kami akan melawan kesewenang wenangan ini, yang telah menciderai HUKUM DAN KEADILAN,” tegasnya.
Lebih lanjut Andi juga menyuarakan orasinya,
“dengan semua kejadian hari ini kami dari LBH ARB TIDAK AKAN TINGGAL DIAM menyaksikan ketidak adilan yang terjadi di tengah tengah masyarakat,kami akan melawan kesewenang wenangan ini, yang telah menciderai HUKUM DAN KEADILAN,” tegasnya.
Andi juga memaparkan tentang kasus yang di tanganinya ini, yang telah dilandasi kebencian pelapor, sebagaimana yang kita ketahui bahwa kasus ini DIPAKSAKAN DARI PERDATA KE PIDANA oleh OKNUM, karena sudah dilandasi oleh kebencian dari pelapor yamg beranggapan HUKUM BISA DIBELI di kabupaten Lebak-Banten ini, apa yang dilakukan pelapor ini tidak sesuai dengan koridor hukum, oleh karena itu, kami LBH ARB dan sahabat kami akan melaporkan dan mengajukan tuntutan ke Polda Banten, sekaligus melaporkan OKNUM ke propam,” paparnya.
Terakhir Andi berharap, apa yang diperjuangkannya berjalan dengan baik dan mendapatkan ridho dari Allah SWT, “FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM keadilan harus di tegakkan, walaupun langit akan runtuh, dan semoga apa yang kita lakukan hari ini, mendapatkan ridho dari Allah SWT,” pungkas Ketua koordinator LBH ARB Kabupaten Lebak Andi Ambrillah. (*/Alfian)