Ketua Komnas HAM: Kasus Masa lalu Jadi Pingpong Politik

Jakarta – Otto Nur Abdullah terpilih sebagai Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk periode 2012-2017, Jumat dua pekan lalu, melalui mekanisme voting yang dilakukan 13 komisioner Komnas HAM. Otto memperoleh 6 suara, menyisihkan dua kandidat lain, Nur Kholis, yang juga komisioner Komnas HAM periode sebelumnya dengan 4 suara, serta Hafid Abbas, yang mendapat 3 suara.

Pria berperawakan kurus dan berkumis tebal ini sejatinya bukan orang baru di dunia penegakan HAM. Dia pendiri Imparsial, lembaga nonpemerintah yang bergiat di bidang penegakan HAM. Otto juga dikenal sebagai aktivis antikekerasan di Aceh, di samping menulis buku serta seabrek artikel tentang penegakan HAM dan sosiologi politik–latar belakang pendidikannya–yang dimuat di banyak media.

Karena “profesi” sebagai aktivis itulah Otto jarang pulang ke rumah. “Itu yang memberatkan istri saya,“ ujarnya ketika ditemui Dimas Adityo, Sudrajat, Pasti Liberti, Febrina Sekar, dan fotografer Agung Pambudhy dari Harian Detik. Setelah menyelesaikan studi di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada 1980-an, Otto kembali ke daerah asalnya, Aceh, untuk mengajar dan berjuang sebagai aktivis penegakan HAM. Sejak itu dia jarang bersua dengan keluarga besarnya, termasuk istri dan anaknya.

Ia bercerita, seorang anaknya sewaktu di bangku sekolah dasar di Solo, Jawa Tengah, sampai tidak tahu apa pekerjaan ayahnya ketika ditanya sang guru. “Jadi, ketika bisa buka Internet dan ketik nama saya, keluar banyak. Ooo… ternyata bapakku top, he-he-he…,“ katanya. Karena pekerjaannya yang mengandung risiko terhadap keluarga itulah Otto sengaja tak memberitahukan secara persis pekerjaannya.

Namun, di kalangan aktivis dan media, ia ternyata lebih dikenal sebagai Otto Syamsuddin Ishak ketimbang Otto Nur Abdullah. Bagaimana dia bisa memiliki dua nama berbeda? Dan apa saja yang akan dia lakukan untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu? Berikut ini petikan wawancara dengan Otto di kantor Komnas HAM, Rabu pekan lalu.

Setelah menjabat Ketua Komnas HAM, apa yang akan Anda benahi, khususnya di lingkup internal Komisi?

Ada, misalnya soal kepala biro yang belum definitif, ada dua atau tiga. Juga soal penataan ruang, banyak arsip di luar ruangan. Percepatan penimbunan arsip di Komnas HAM itu tinggi, sehingga kalau dilihat, banyak arsip ditumpuk di gang-gang.

***

Gang yang dimaksud Otto adalah lorong-lorong di antara ruang kantor Komnas HAM, termasuk lorong di samping ruang kerjanya. Di situ juga ditempatkan sejumlah lemari besi penyimpan arsip.

***

Itu arsip-arsip laporan masyarakat?

Ya. Saya minta itu (penataan arsip) dibicarakan juga, supaya mendukung suasana kerja

Kalau soal anggaran?

Anggaran lancar, tahun ini kalau enggak salah naik. Dari 60 ke 100 (miliar rupiah). Komnas Perempuan kan masih tergabung di sini. Persentase (anggaran) meningkat dari tahun lalu karena itu juga menyangkut rehabilitasi gedung (kantor Komnas HAM) di kawasan Kota (Jakarta Kota). Mungkin nanti yang sifatnya pelayanan langsung untuk masyarakat masih di sini karena sudah lama dikenal, banyak sejarahnya. Komisioner juga di sini. Di sana (di Jakarta Kota) mungkin untuk sekretariat, bidang tertentu. Misalnya kearsipan bisa disimpan di sana.

Kehadiran Komnas HAM itu masih “dianggap” enggak sih oleh masyarakat? Dulu kan orang berbondong-bondong melapor ke sini. Sekarang komisi yang jadi bintang kan KPK….

Kami punya konsumen sendiri. Kalau kepada kami, biasanya (yang datang melapor) masyarakat menengah ke bawah, kami lihat dari beberapa pengaduan minggu ini. Kalau KPK kan menengah ke atas, ya enggak apa-apa. Dan pengaduannya itu bermacam-macam, ada juga yang tidak berkaitan dengan HAM, misal soal KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Karena mungkin faktor pengetahuan publik (tentang) Komnas itu apa, bisa juga karena faktor tidak adanya kanalisasi, tidak tahu ke mana akses. Masyarakat menengah ke bawah ini ada problem tidak tahu mau ke mana mengadunya, larilah dia ke Komnas HAM.

Sebelumnya, banyak rekomendasi Komnas HAM yang tak dijalankan. Ada upaya membuat rekomendasi institusi ini lebih bergigi?

Ya kita lihat, pertama, bisa berkaitan dengan pandangan lembaga negara terhadap Komnas HAM ini seperti civil society, LSM-nya negara, karena waktu dipimpin oleh mendiang Ali Said dulu kan lain lagi. Rekomendasinya cukup dikembangkan. Ada juga faktor tidak ada pendampingan terhadap rekomendasi itu, jadi tidak ditelusuri karena mungkin banyaknya kasus. Karena itu terkait dengan hubungan antarlembaga, ini sangat penting. Misalnya yang harus ditindaklanjuti oleh kepolisian, oleh pihak lain, misalnya kasus kekerasan pada komunitas Syiah di Sampang (Madura), oleh Menteri Sosial dan Agama.

Tapi rekomendasi ini bisa juga diabaikan oleh orang-orang di bawah, misalnya departemen (kementerian) telah mengeluarkan dana kasus Sampang untuk membantu para pengungsi di kabupaten, uang sudah mengalir. Tapi kita baca koran pengungsi tidak dapat makan, air saja diputus. Itu banyak faktor. Karena itu, rekomendasi harus dikawal.

Siapa yang mengawal?

Komnas, kan Komnas yang mengeluarkan rekomendasi. Artinya, harus ditagih. Rekomendasi itu seperti orang haus kita kasih permen, sudah senang duluan tapi persoalan tidak terselesaikan. Itu berkaitan dengan sumber daya di Komnas, juga dengan kebijakan pemerintah, mau serius enggak menyelesaikan masalah-masalah ini, atau hanya membiarkan Komnas memberikan permen kepada warga negara yang membutuhkan pelayanan.

Kemudian kedekatan Komnas dengan warga negara, dalam arti harus ada perwakilan Komnas HAM di daerah. Selama ini kita punya enam, itu pun kembang-kempis dalam pendanaan. Statusnya pun belum jelas dan tidak seragam. Misalnya, warga di daerah yang mempunyai masalah perkebunan yang investornya ada di Jakarta, itu bagaimana? Kalau mau dimediasi di mana? Ke Jakarta dia enggak punya uang. Seperti ini kalau dibiarkan akan menjadi konflik.

Bagaimana kelanjutan wacana penguatan kewenangan Komisi melalui revisi UU Komnas HAM?

Ini kan berkaitan dengan penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia, yang diperlakukan sebagai pidana khusus atau pidana pada umumnya. Kalau KPK itu perlakuannya sudah khusus. KPK kita lihat lebih efektif. Kalau kaitannya dengan pelanggaran HAM, ini diperlakukan sebagaimana pidana umum, bukan khusus. Dan itu terlihat dari surat pengembalian berkas dari pihak Kejaksaan Agung yang mempertanyakan hal yang teknis, sangat umum, seolah-oleh pihak Kejaksaan Agung tidak memiliki kepekaan ini masalah khusus, masalah kemanusiaan. Jadi (yang dipertanyakan) misalnya, BAP-nya, (saksi) sudah disumpah atau belum, barang bukti belum lengkap. Seolah kami ini dilihat seperti penyidik, jadi harus melengkapi berkas seperti kepolisian sehingga Kejaksaan Agung hanya terima bersih.

Semestinya itu harus dilengkapi oleh Kejaksaan Agung?

Iya, kami kan hanya memberikan indikasi (dugaan pelanggaran HAM) dengan kewenangan yang ada. Kepastiannya dicari oleh Kejaksaan Agung karena dia punya kewenangan untuk itu.

Hal seperti itu sering terjadi?

Iya, itu dalam aspek cara pandang pemerintah atau lembaga negara terhadap kasus pelanggaran HAM diperlakukan seperti kasus pidana biasa. Kedua, dimungkinkan oleh undang-undang untuk seperti itu, ya pingpong politiklah. Kami antar ke sana (kejaksaan), nanti balik lagi ke sini, habis waktu, selesai, (kasus) menggantung….

Bagaimana penyelesaiannya?

Undang-undang harus direvisi, jadi harus dijelaskan pembagian tahap wewenangnya. Komnas HAM memberikan kepada penyidik, penyidik memberikan ke Kejaksaan Agung. Jadi bukan Komnas HAM ini subordinat kejaksaan.

Kasus pelanggaran HAM pada 1965-an itu termasuk target untuk diselesaikan?

Ini kelanjutan dari periode (komisioner) lalu. Karena itu, saya berpikir, kalau konteks politiknya sudah begini, konteks sosiologi-politik masyarakatnya sudah seperti ini, momentum politiknya sudah sedemikian rupa, sampai 2014 memang komisi kebenaran itu sudah menjadi kebutuhan pokok. Kita, negara ini bisa memberikan kebenaran kepada bangsanya di satu pihak, konflik horizontal juga tidak terjadi.

Yang perlu dipikirkan adalah komisi kebenaran yang mungkin di dua level, nasional dan lokal (daerah). Sebab, ada kasus di satu daerah tapi pelakunya di-deploy dari daerah lain. Jadi, untuk memberikan solusi dalam keadaan seperti ini, (komisi kebenaran) pada tahap lokal dan nasional, kalau melibatkan pelaku antardaerah ya harus diselesaikan komisi kebenaran nasional, dan kalau hanya melibatkan pelaku di daerah, ya kita selesaikan di lokal sehingga tidak meluas ke luar daerah. Itu bisa untuk mengisolasi.

KKR hasilnya sudah seperti yang dibayangkan?

Belum, kalau dari kalangan elite politik kan mengacunya ke KKP (Komisi Kebenaran dan Persahabatan), kalau aktivis memandangnya ke KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) yang (undang-undangnya) sudah dicabut. Nah, saya memberikan gagasan baru dua level. Ini kan sedang pembahasan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, itu bisa saja disisipkan, seperti yang dilakukan di Aceh dan Papua.

Ada yang berpendapat, kenapa sih menghabiskan energi untuk mengungkit kasus masa lalu?

Warga negara punya beragam kebutuhan mendapatkan kebenaran. Kebenaran itu adalah hak yang harus diberikan negara kepada warga negaranya. Konstitusi mengatakan begitu. Ini juga berkaitan dengan konstruksi dari nation building. Salah satu syarat terbentuknya nation building adalah perasaan senasib. Sekarang kenyataannya, korban 65 tidak merasa senasib, orang Aceh tidak merasa senasib, orang Papua tidak senasib. Ini faktor yang membuat nation building retak.

Apa yang ingin dicapai?

Selama ini mereka dicap sebagai orang salah, sampai anak turunannya juga kena cap. Padahal mereka hanya warga sipil biasa, tidak ada kaitannya dengan politik saat itu. Misalnya di Aceh, korban-korban sipil juga menjadi warga negara kelas dua. Negara bisa meminta maaf, mengakui, sehingga tidak ada diskriminasi perlakuan, seperti mengambil kredit di bank atau pelayanan lain. Karena ini juga berimplikasi pada kemiskinan. Meski mungkin di kartu identitas sudah tidak ada tanda eks tapol, tapi masih ada sanksi sosial, seperti misalnya ucapan “elu anak PKI, komunis”.

Terbayang bakal terpilih jadi Ketua Komnas HAM?

Selama proses pemilihan, saya tidak kampanye, he-he-he….

Lalu dari mana asal nama Otto Syamsuddin Ishak?

Itu nama bapak saya. Dulu, sewaktu mahasiswa, bapak saya sempat mengatakan kalau ada anak saya yang tidak selesai sekolah, ya Otto. Karena (saya) nakal. Saya, setelah dengar itu, lalu baca buku dan belajar menulis. Ketika tulisan saya tembus media lokal di Yogya, saya coba media Jakarta. Saya cari yang medianya sampai ke Aceh. (Tulisan) masuk, lalu saya ubah nama saya Otto Syamsuddin Ishak dan dia (ayahnya) baca. Dia bangga. Waktu itu dia sakit dan baca itu jadi punya motivasi untuk sembuh. Sejak itu saya mengubah nama. Ada untungnya juga, pansel (panitia seleksi komisioner Komnas HAM) jadi menilainya obyektif. Karena pikirnya Otto Nur Abdullah ini bukan Otto Syamsuddin Ishak (penulis), he-he-he….

Keluarga tinggal di mana?

Istri saya di Aceh. Anak ada satu di Aceh. Empat (kuliah) di Yogya. Saya ini manusia hibrid. Anak saya lebih hibrid lagi, he-he-he….

Keluarga Anda sering protes karena pekerjaan Anda?

Ya. Di Jakarta kan saya tinggal dengan kakak. Dia sering bingung apa kerjaan adik saya ini. Pulang malam, pagi belum bangun….

Apa tidak ada rumah dinas?

Tidak ada. Fasilitas Komnas HAM kan tidak ada. Tidak ada asuransi juga. Makanya ini lembaga NGO negara atau lembaga negara. Periode lalu bahkan ada komisioner dari daerah yang tidur di kantor. Saya tidak tahu bagaimana fasilitas negara yang diberikan kepada komisioner. Mobil dinas tidak ada. Hanya ada mobil untuk pimpinan. Saya juga tidak enak jadinya pakai mobil itu.

BIODATA

Nama Lengkap: Otto Nur Abdullah
Lahir: Yogyakarta, 14 Oktober 1959
Pendidikan:
– TK hingga SMA di Banda Aceh
– Lulus S-1 jurusan geografi dan S-2 sosiologi di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
– Lulus S-3 dari Universitas Indonesia bidang sosiologi.

Organisasi:
– Pelajar Islam Indonesia dan Himpunan Mahasiswa Islam
– Cordova (LSM di Aceh), Konsorsium Aceh Baru, Imparsial, dan Forum Akademisi untuk Papua Damai

(nrl/nrl)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *