Ketua JBB, Kasman : Pembangunan Gedung Isoman di Desa Cibitung-Munjul Wajib Dikritisi
PANDEGLANG, – Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan diatur tersendiri dengan undang-undang
Dengan Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia Memutuskan Menetapkan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Dalam Undang-Undang Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Desa dan Penyelenggaraan Pembangunan Desa harus berdasarkan
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Ramainya pemberitaan pembangunan gedung isolasi mandiri (isoman) di Desa Cibitung Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang tanpa adanya kejelasan berapa Anggaran dari dana desa bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa untuk membiayai penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan.
“Layak dikritisi jika pembangunan tanpa adanya papan informasi karena itu sudah ada anggaran dan pastinya di RAPBDesakan, Seharusnya ketika proses pelaksanaan kegiatan dimulai Papan informasi Proyek dipasang, sebagai bentuk contoh Sadarkan Pentingnya Taat Peraturan. Hal itu juga sebagai bentuk Transparansi kepala publik,” ucap ketua Jurnalis Banten Bersatu (JBB) Kasman, s.kom.
Ia mengatakan bahwa Papan nama proyek berfungsi peringatan atau pemberitahuan untuk memberitahukan kepada masyarakat darimana sumber anggaran pembangunan, volume, dan nilai anggarannya.
“Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, salah satunya Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik yang salah satu produk hukum Indonesia dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008, pada intinya memberikan kewajiban penyelenggara yang membangun dari sumber dana pemerintah transparansi,” jelasnya.
Lebih lanjut ungkap Kasman, Apa yang dimaksud informasi dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik? adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca.
“Keterbukaan informasi publik sangat penting oleh karena masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah terutama pemerintah desa. semisal Penyelenggaraan pembangunan gedung isoman di Cibitung-Munjul harus setiap saat dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada masyarakat,” paparnya.
Ditegaskan Ketua Jurnalis Banten Bersatu (JBB) Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
“terkait dengan Pembangunan yang ada didesa bersumber dari Dana Desa maupun ADD wajib hukumnya menggunakan papan proyek, sebab dalam RAPBDesa sudah dianggarkan,” pungkasnya.
@ ndi