PANDEGLANG, Mencuat pemberitaan di media online, Perihal Dugaan pungli yang di lakukan oleh Ketua kelompok terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), serta dugaan uang hasil pungli yang di pergunakan untuk Perbaikan aset kantor Desa oleh Oknum (Kades) Pasirloa Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang, Banten
” Hal tersebut membuat Iwan selaku warga setempat dan sekaligus Ketua DPAC Ormas Gaib Perjuangan Geram dan angkat bicara.
Dikediamannya, Iwan Ketua DPAC Ormas Gaib Perjuangan kepada awak media jum’at (17/12/2021) sangat menyayangkan Dugaan Pungli yang dilakukan oleh ketua kelompok ke KPM serta yang lebih ironisnya lagi dugaan hasil uang pungli tersebut yang diserahkan oleh inisial (N) selaku Koordinator Ketua Kelompok, kepada Oknum (Kadus) yang di utus oleh Oknum (Kades) Pasirloa kemudian, uang tersebut diduga kuat di gunakan untuk keperluan pemeliharaan aset desa
” Saya sangat mengkecam dan Geram kepada Oknum Oknum yang terlibat Dugaan Pungli uang PKH di desa Pasirloa tersebut, terlebih dimana disituasi lemahnya perekonomian masyarakat akibat Pandemi Covid 19 sekarang ini,” tegas iwan dengan suara lantang kepada awak media
Dikatakannya, saya sudah mengantongi bukti-bukti dugaan (Pungli) yang di lakukan oleh oknum oknum tersebut, kepada KPM bantuan (PKH) di desa pasirloa, menurut saya ini berantai dan banyak pihak pihak yang terlibat.
Jelas persoalan ini memenuhi unsur pidana, mereka itu para para oknum yang berantai dan harus segera kita lapdukan demi menegakkan hukum di Negri kita tercinta ini dan demi memperjuangkan masyarakat yang tertindas. Jika hal semacam ini di biarkan maka sama saja kita membiarkan ketidak adilan terus terjadi khususnya di Desa Pasirloa Kecamatan Sindangresmi,” ungkapnya
” Saya mengajak kepada semua element Lembaga, Aktivis, Media, wakil rakyat dan semua stekholder untuk ikut serta mengawal kasus ini, “Kasihan Masyarakat,” ajaknya
Lebih lanjut Iwan memaparkan, bahwa mereka yang terlibat dan pejabat yang berwenang jika terbukti melakukan pungli maka dapat di jerat dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara sekurang-kurangnya 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
” Selain itu mereka juga para pelaku jika terbukti memenuhi unsur maka dapat di jerat dengan pasal 423 KUHP Tentang tindak pidana pungli dengan ancaman 6 tahun penjara,” beber Ketua DPAC Ormas Gaib Perjuangan
Kami akan segera lengkapi berkas lapdunya agar segera di tangani pihak penegak hukum dan supaya mereka yang menebar tindak kejahatan segera mendapatkan ganjarannya atas perbuatan pidana yang mereka tebar,” Pungkas Iwan.
Red