Kepala KUA Cibadak Sosialisasikan SOP Pendaftaran dan Pelayanan Nikah sesuai PMA Nomor 20/201
LEBAK-BANTEN, GLOBALMEDIATAMA.COM – KUA Kecamatan Cibadak sosialisasikan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, yang merupakan penyempurnaan dari PMA No 19 Tahun 2018. PMA sebelumnya tentang Pencatatan perkawinan, menjadi Pencatatan Perkawinan, istilah ini disesuaikan dengan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kepala KUA Cibadak Ichsanudin, S.ag pada waktu itu bertempat di kantor KUA Kecamatan Cibadak ini, di hadiri penyuluh agama PNS dan Non PNS serta perwakilan tokoh Masyarakat dari Desa se-Kecamatan Cibadak.
“Dalam sosialisasi ini Kepala KUA Kecamatan Cibadak Ichsanudin ,S.ag memaparkan perihal yang tercantum dalam PMA tersebut terkait pencatatan pernikahan.
“Peraturan ini mengatur hal pencatatan pernikahan, mulai dari pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad nikah, pelaksanaan pencatatan nikah, hingga penyerahan Buku nikah,” kata Ichsanudin kepada Awak Media saat dikunjungi dikantornya. Rabu (2/3/2022)
“PMA baru ini akan menjadi dasar bekerja penghulu dan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) dalam melaksanakan tugasnya melayani Masyarakat dalam pencatatan pernikahan,” lanjut Ichsanudin.
PMA ini juga mengatur sejumlah hal baru. Persyaratan wali misalnya, baik nasab mau pun wali hakim. Dalam PMA ini batasan usia nikah tidak lagi diukur dari kreteria baligh, melainkan harus mengacu kepada UUD nomor 16 tahun 2019 tentang batasan usia nikah (sekurang kurangnya 19 tahun) baik laki laki mau pun perempuan. Hal lainnya yang diatur dalam PMA ini antara lain, pernikahan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan beragama Islam wajib dicatat dalam Akta Perkawinan yang dilakukan oleh KUA Kecamata, demi mendapatkan kepastian hukum,” tegas Ichsanudin.
“Setelah akad nikah, pasangan suami istri memperoleh Buku Pencatatan Pernikahan,” jelas Ichsanudin.
“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi PMA No. 20 Tahun 2019, tentang pencatatan pernikahan ini menjadi dasar dan acuan bagi Masyarakat dan petugas KUA dalam pelayanan nikah,” harap Kepala KUA Cibadak Ichsanudin,S.ag.
(ALFIAN)