Kepala Divisi Advokasi LBH Palembang Beri penyuluhan Bantuan Hukum di desa Pulau Kabal

Kepala Divisi Advokasi LBH Palembang
Beri penyuluhan Bantuan Hukum di desa pulau kabal

Ogan Ilir,-Globalmediatama.com–Acara penyuluhan hukum yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait aspek hukum dalam kehidupan sehari-hari sekaligus pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di desa pulau kabal kecamatan inderalaya Utara kabupaten Ogan Ilir Sumatera selatan (Sumsel)Rabu (19/07/2023).

Kegiatan ini terselenggara di kediaman Herman salah satu warga desa pulau kabal dengan menghadirkan narasumber dari lembaga pendamping hukum Fribertson Parulian Samosir, S.H. Kepala Divisi Advokasi LBH Palembang

Acara penyuluhan hukum ini dihadiri oleh puluhan peserta yang terdiri dari warga desa pulau kabal serta perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang berbagai aspek hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari seperti hukum tanah, hukum waris, serta pelayanan hukum berupa bantuan hukum.

Kepala Divisi Advokasi LBH Palembang
Fribertson Parulian Samosir, S.H. pada saatemberikam paparannya Berharap masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban dan mampu melindungi diri mereka dalam interaksi sosial dan transaksi kehidupan sehari-hari,

“Dengan di adakan ya penyuluhan ini di harapkan masyarakat dapat menyerap ilmu hukum serta memahaminya, “ujarnya

Para peserta penyuluhan hukum sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi dengan narasumber.

Herman, salah satu peserta penyuluhan desa pulau kabal mengucapkan banyak terima kasih kepada narasumber yang sudah memberikan pemaham tentang hukum

“Terimakasih atas pemahamannya, kami berharap dengan adanya acara ini kami bisa menyerap ilmu hukum bagaimana mengatasi permasalahan yang sedang kami alami, “ucapnya.

Di akhir acara ini juga memberikan kesempatan bagi para peserta untuk berkonsultasi langsung dengan narasumber terkait masalah hukum yang mereka hadapi.

@Syafe’i




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *