Kepala DISKOMSANTIK Pandeglang Berkomentar Terkait Kabel WiFi yang Menempel di Tiang listrik Milik PLN

Kepala DISKOMSANTIK Pandeglang Berkomentar Terkait Kabel WiFi yang Menempel di Tiang listrik Milik PLN

Pandeglang – Sejumlah Mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Presedium Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (PW.JPMI) Kabupaten Pandeglang- Provinsi Banten menggelegar aksi ujuk rasa di depan kantor Unit Layanaan Pelanggan (ULP PLN) Labuan Pandeglang – Banten, Pada pukul 14:00 wib s/d 16.20 wib,Selasa, (26/09/2023) lalu.

Hal ini akibat adanya kabel jaringan (wiffi) yang menempel di setiap tiang listrik milik PLN yang diduga tidak memiliki ijin (Ilegal) serta tidak adanya kepuasaan massa aksi yang sebelumnya sudah dilakukan audiensi tetapi tidak mendapatkan solusi yang nyata dari ULP PLN Labuan tersebut.

Maka Presdium Wilayah JPMI Pandeglang akan menggelar aksi lanjut jilid ke II di depan Kantor ULP PLN Labuan Pandeglang – Banten. Dengan membawa massa lainya dari semua kalangan unsur pemuda, mahasiswa, ormas dan Para jurnalis serta masyarakat, ” Senin (2/10/2024).

“Fikri selaku koordinator Presedium Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (PW.JPMI) Pandeglang. Kami akan mengadakan aksi unjuk rasa jilid II di depan ULP PLN Labuan, karena kami menduga ada nya korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN), di struktural menegement ULP PLN Labuan.

Bisa kita lihat tidak berdaya nya pihak PLN untuk menertibkan kabel – kabel provider wifi yang diduga ilegal,maka dengan ini kami dari seluruh organisasi kemahasiswaan dan organisasi masyarakat akan terus berjuang untuk mengungkap sebuah kebenaran.

Untuk aksi Jilid II ini,kami akan hadir dengan masa lebih banyak dengan dukungan dari masyarakat,agar pihak PLN segera bertindak sesuai dengan to poksi dan memiliki wewenang terhadap apa yang telah di gunakan oleh para pelaku usaha jaringan wifi, yang memakai atau memanfaatkan tiang PLN demi kepentingan pribadi mereka.”Tutup Fikri Hidayat (ketua PW JPMI) Pandeglang.

“Melalui pesan WhatsApp.R Goenara Daradjat. S.Sos.M.SI.Intinya pemerintah daerah mengembalikan penanganannya kepada para pemilik sarana prasarana yang digunakan oleh para penyedia jasa internet tersebut, mengingat bahwa pihak pemilik sarana tersebut lah yang berhak untuk melakukan complain maupun menertibkan pemasangan kabel2 tersebut, apabila tidak memiliki izin ataupun kerjasama dengan mereka.

Sebenar nya untuk pihak PLN sendiri memiliki hak dan wewenang untuk membersihkan atau mencopot kepada kabel tersebut,tanpa harus melibatkan dari pemerintah dan kepolisian sendiri,itu pun kalau memang tidak ada komitmen dengan mereka.

Itu kan milik PLN jadi tidak perlu harus melibatkan aparat penegak hukum dan pemerintah untuk menertibkan kalau memang itu di anggap mengganggu dan membahayakan untuk keselamatan masarakat,PLN harus tegas.bagaimana semisal nya ada orang yang memasang baleho di pager atau halaman rumah kita,mereka tanpa ijin dahulu kepada kita sebagai pemilik lahan,tidak perlu ijin kepada siapapun untuk mencabut baleho tersebut.”ungkap. Goenara Daradjat. S.Sos.M.SI.

(*/Red)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *