Rilis Pers Puspen Kemendagri
Senin, 31 Mei 2021
*Kemendagri Minta Pemda Tak Ragu Belanjakan APBD untuk Sektor Produktif dan Penanganan Covid-19*
Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) tak ragu dalam membelanjakan APBD-nya untuk belanja sektor produktif dalam rangka penanganan Covid-19. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian, dalam konferensi pers “Langkah-Langkah Percepatan Penyerapan APBD” di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021).
“Bagi Pemda yang ingin melakukan pembelanjaan dalam rangka penanganan Covid-19 kami berharap jangan ragu, silakan,” tegasnya.
Dorongan ini dilakukan mengingat, berdasarkan data realisasi pendapatan dan belanja daerah, penyerapan anggaran tersebut dinilai Ardian kurang optimal. Hingga saat ini angka realisasi APBD masih di bawah realisasi APBN yang kini angkanya telah melebihi 32%, atau tertinggal jauh sekitar 10%.
Pihaknya juga menginventarisasi faktor-faktor penyebab rendahnya realisasi belanja, yakni sebagai berikut:
Pertama, adanya sisa dana penghematan/pelaksanaan program kegiatan atas belanja tahun anggaran sebelumnya yang belum dimanfaatkan; Kedua, adanya kelebihan target pajak daerah dan retribusi daerah Tahun Anggaran 2020; Ketiga, belum disalurkannya bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota termasuk kelebihan target pajak daerah tahun 2020.
“Ada juga kelebihan target pendapatan, pajak retribusi daerah yang dipungut oleh pemerintah provinsi, ada juga bagi hasil pajak untuk kabupaten/kota yang belum disalurkan oleh pemerintah provinsi,” katanya.
Keempat, belum dibayarkannya kewajiban kepada pihak ketiga dari anggaran tahun sebelumnya (2020) namun sudah tutup tahun anggaran sehingga menjadi Silpa yang akan diselesaikan pada tahun 2021; Kelima, terhadap sisa dana pada poin kedua, ketiga, dan keempat, Pemda masih menunggu audit dari BPK-RI.
“Nah terhadap ketiga sebab ini, cenderung pemerintah daerah hati-hati dalam membelanjakan, misalnya tadi saya katakan ada target pajak yang melebihi, namun belum bisa disalurkan kepada pemerintah kabupaten/kota karena tadi menunggu audit,” beber Ardian.
Ardian juga berharap, pemerintah daerah segera melakukan langkah-langkah percepatan penyerapan APBD, misalnya saja dengan bagi hasil yang dapat dibagi oleh pemerintah provinsi, khususnya untuk program kegiatan yang mengarah kepada penangan Covid-19. Hal itu dilakukan sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2020, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020.
“Mekanisme penggunaan uang yang ada di APBD, sepanjang peruntukannya untuk (penanganan) Covid-19 cukup dilakukan dengan penetapan peraturan kepala daerah, entah Perbup, Perwali maupun Pergub, jadi tidak harus dengan peraturan daerah yang harus dibahas dengan DPRD,” jelasnya.
“Jadi sepanjang (untuk penanganan) Covid-19, silakan, pemerintahan daerah diberikan fleksibilitas untuk bisa menggunakan uang kas yang ada, cukup dengan melakukan perubahan Perkada, Perwali atau Pergub dan diberitahukan kepada DPRD, ini langkah pertama yang bisa dilakukan,” tambahnya.
Adanya indikasi uang kas yang tersimpan di bank umum yang diorientasikan sebagai tambahan PAD (Bunga Perbankan) mengingat terkontraksinya sisi pajak dan retribusi daerah, juga ditengarai menjadi penyebab rendahnya realisasi belanja di daerah. Tak hanya itu, realisasi belanja yang rendah juga disumbang oleh kegiatan fisik yang dianggarkan pada OPD, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Lainnya, yang pelaksanaannya masih menunggu selesainya kegiatan perencanaan atau Detail Engineering Design (DED), sehingga kegiatan kontraktual belum dapat dilaksanakan, termasuk kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Penyebab lainnya, Pemerintah daerah sampai saat ini masih terus melakukan realokasi anggaran menindaklanjuti PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya, ditetapkan tanggal 15 Februari 2021, hal ini berdampak pada pelaksanaan kegiatan harus menunggu penetapan perubahan atas Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2021.
“Regulasi baik itu Inpres, Permendagri mengamanatkan Pemda, (untuk) tidak perlu menunggu Perda, lakukan perubahan penjabaran terhadap APBD, cukup beri tahu kepada DPRD, action,” tukasnya.
Sementara itu, bagi Pemda yang ingin segera melakukan perubahan APBD, sepanjang audit BPK sudah dilakukan, laporan semester pertama terhadap APBD juga telah ada, dipersilakan melakukan perubahan APBD.
“Jadi langkah-langkah percepatan terhadap belanja tidak harus menunggu Perda APBD, dengan Perkada pun sepanjang untuk Covid-19 itu masih dimungkinkan,” pungkasnya.
Puspen Kemendagri