Keluarga Besar Kadin Pandeglang Angkat Bicara Soal Pertumbuhan Ekonomi Dan PAD

Keluarga Besar Kadin Pandeglang Angkat Bicara Soal Pertumbuhan Ekonomi Dan PAD

Pandeglang-Globalmediatama.com, Keluarga besar kadin Pandeglang angkat bicara soal pertumbuhan ekonomi dan PAD demi pemerataan dan keseimbangan baik di bidang sumberdaya manusi ( SDM ) atau di bidang pembangunan tentu kadin ini memiliki nilai, seharusnya pemerintah kolaborasi pada kadin pandeglang baik di pembangunan atau perdagangan pasar baik lokal maupun infor atau nasional, melalu koprasi tentu di berbagai bidang, pemerintah tak usah sibuk urus pendapatan daerah tingal membuat MOU atau nota kesepahaman dengan kadin pandeglang demi mengetaskan pembangunan atau meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Tentu tidak kita ragukan lagi kadin pandeglang juga sengol visi misi irna tanto 12 program ugulan di antaranya prioritas dalam RPJMD 2021-2026 diprioritaskan pada perwujudan pusat pertumbuhan ekonomi, pemantapan SDM, pemantapan BUMD, berdaya saing global, pengembangan pusat perdagangan berbasis agro industri dan aquaindustri, pengembangan tujuan wisata dunia, pemantapan kawasan industri dan peningkatan infratsruktur dengan senantiasa memperhatikan kualitas dan keberlanjutan lingkungan hidup. KADIN Sebagai Organisasi Pengusaha Yang Dilahirkan Undang-Undang
Dalam sebuah kacamata organisasi, peran penting terjadinya sebuah proses kerjasama perdagangan baik domestik maupun mancanegara, tak bisa dilepaskan dari spirit para pengusaha. Kita membangun semangat kolektif kolegial yang dirasa penting dalam memajukan anggotanya, melalui bingkai organisasi yang mendukung terlaksananya kegiatan ekonomi lokal, maupun melakukan segmentasi pasar melalui ekspor dan impor ke berbagai potensi pasar mancanegara.

Dititik inilah KADIN hadir dan terlahir sebagai organisasi yang menghimpun para pengusaha untuk bisa melakukan transaksi pasar, baik secara domestik maupun Internasional. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia sebagai badan tingkat nasional dibentuk pada tanggal 29 September 1968. Didalamnya tergabung unit usaha dari berbagai sektor, baik itu badan usaha milik swasta, koperasi maupun badan usaha milik pemerintah.
Tepatnya tanggal 26 Desember 1973 Pemerintah RI mengakui eksistensi KADIN Indonesia sesuai isi Keputusan Presiden(KEPRES) Nomor 49 Tahun 1973 tentang Kamar Dagang Dan Industri (KADIN). Dalam anggaran dasarnya, tujuan KADIN untuk mempersatukan dan mengerahkan kemampuan dan segala potensi usahanya dalam rangka meningkatkan prestasi dan ikut dalam pembangunan Nasional.

Kemudian pada tanggal 28 Januari 1987 lahir Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN, yang berisi ketentuan-ketentuan Dagang dan Industri. Berdasarkan Undang-undang ini disebutkan, bahwa KADIN adalah wadah bagi perusahaan Indonesia dan bergerak dalam bidang perekonomian.

KADIN adalah wadah perusahaan yang bersifat mandiri. Bukan merupakan organisasi pemerintah (OP), dan bukan organisasi politik. Dalam konteks topographi di Kabupaten pandeglang, KADIN dalam melakukan kegiatannya berfungsi sebagai wadah komunikasi dan konsultasi baik antar pengusaha Lokal, maupun pengusaha kawasan Industri dengan Pemerintah Daerah (Pemda), mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan perindustrian, barang dan jasa dilingkungan Kab/Kota tempatnya berada.

Sementara mandatori KADIN berdasarkan UU Nomor 1 tahun 1987 adalah, melakukan kegiatan :

1) Menyebar luaskan informasi mengenai kebijaksanaan pemerintah di bidang ekonomi kepada pengusaha Indonesia, melalui ivent diskusi ataupun wabinar.

2) bersama para pengusaha Menyampaikan informasi permasalahan kondisi perkembangan perekonomian dunia, yang berpengaruh pada dampak ekonomi dan dunia usaha, baik lokal maupun nasional kepada pemerintah, baik daerah maupun pusat.

3) Menyalurkan aspirasi dan kepentingan para pengusaha di bidang perdagangan, Industri barang dan Jasa.pada tingkatan strata perusahaan

4) Menyelenggarakan pendidikan, latihan, Bimtek, sertifikasi dan kompetensi berbasis peningkatan kualitas SDM. berkaitan dengan kegiatan pengusaha Indonesia;

5) Menyelenggarakan dan meningkatkan hubungan kerja sama yang saling seimbang, saling menunjang serta saling menguntungkan antar pengusaha Indonesia;

6) Menyelenggarakan upaya memelihara kerukunan dengan mencegah persaingan yang tidak sehat;

7) Menyelenggarakan dan meningkatkan hubungan dan kerjasama antar pengusaha Indonesia dan pengusaha luar negeri dengan tujuan Pembangunan Nasional;

8) Menyelenggarakan promosi dalam dan luar negeri, analisis statistic, serta peluang usaha dan potensi, KADIN juga harus berperan sebagai pusat informasi usaha;

9) Membina hubungan kerja yang serasi antara pekerja dengan pengusaha;

10) Menyelenggarakan upaya menyeimbangkan dan melestarikan alam dalam upaya pencegahan kerusakan dan pencemaran.

Selain melakukan kegiatan-kegiatan di atas, dalam rangka pembinaan pengusaha Indonesia guna menciptaka iklim usaha yang sehat dan tertib, maka KADIN dapat pula melakukan :

1) Jasa-jasa baik dalam bentuk pemberian surat keterangan, penengahan, arbitrasi, dan rekomen.
Ingsallah di waktu yang dekat singkat pada keluarga besar kadin Pandeglang akan silaturahmi atau bisa di sebut audensi mudah mudahan Pemda Pandeglang membuka ruang duduk bareng demi kemajuan dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Pengkab Pandeglang. Hal ini di katakan Muhlas Ade Putra salah satu keluarga besar Kadin Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten melalui keterangan tertulisnya pada Senin 27 Juli 2023.

 

Red




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *