Kejari Pandeglang Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Bandung Kecamatan Banjar

Kejari Pandeglang Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Bandung Kecamatan Banjar

PANDEGLANG, – Kegiatan Penyuluhan Bidang Hukum di Desa Bandung Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Selasa (08/08/2023).

Penyuluhan Bidang Hukum tersebut dihadiri seluruh Perangkat Desa dari mulai unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan Kebijakan dan koordinasi yang serta unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan lainnya.

Hadir pula dalam kegiatan Perwakilan dari Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang, perwakilan Pejabat Penting Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pandeglang, Dan Camat Kecamatan Banjar.

Kepada wartawa, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglan, Helena Octavianne, SH., MH. mengatakan Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan di bidang hukum dimana peran Kejaksaan dalam mengawal pengelolaan, pendistribusian dan pemanfataan dana desa

“Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini merupakan peran Kejaksaan dalam mengawal pengelolaan, pendistribusian dan pemanfataan dana desa, sehingga dengan demikian dapat diketahui apakah digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan sebagaimana diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan aturannya,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Selain itu Ungkap Helena Octavianne, kegiatan yang digelar Kejaksaan Negeri Pandeglang dengan melakukan sosialisasi program ini merupakan peran Kejaksaan Negeri dalam Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa.

“Melalui program ini diharapkan mampu membangun harmoni di Masyarakat, dan tidak sampai terjadi penyimpangan dana desa di Desa Bandung,” ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kepala Kejari Pandeglang bahwa Sosialisasi yang digelar di setiap desa diantaranya memaparkan Materi dan memberi Arahan terkait aturan-aturan dan hukum pidana korupsi sehingga kepala desa diharapkan jangan sampai melakukan penyimpanan tindak pidana koropsi baik dalam penyelenggaraan kegiatan desa, atau kegiatan lainnya.

“Program Pengawalan Penggunaan Anggaran Dana Desa bertujuan untuk memperkecil Perkara Kades terkena Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatannya apakah sesuai atau tidak dengan aturannya,” Paparnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang juga menambahkan Penyuluhan hukum terkait Pengawalan Dana Desa, mengingat pentingnya hukum Pidana Korupsi maka semua Kepala Desa harus tahu agar tidak terjadi penyalahgunaan pengunaan Dana Desa.

“Yang kami tekankan dalam sosialisasi penyuluhan hukum ini bahwa penyelenggaraan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan yang bersumber dari Dana Desa harus sesuai dengan keperuntukan, dan Dana Desa harus dipergunakan untuk menurunkan angka kemiskinan dan kesenjangan, serta membangun infrastruktur desa sesuai dengan kearifan lokal dengan meningkatkan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dengan tujuan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

@ di




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *