GM, TANGERANG – Global investigasi News CILEDUG kamis 3/05/21
Negara yang kuat adalah negara yang memiliki aturan. Aturan tersebut tentunya yang membatasi segala bentuk kewenangan-wenangan. Hingga pada akhirnya keadilan dan keseimbangan bisa diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat.
Salah satu bentuk tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menyangkut segala aspek kehidupan. Hak untuk bekerja, memperoleh pendidikan, hingga kebebasan berpendapat semuanya tercantum disitu. Nah, kamu bisa mulai mempelajari hukum dengan memahami UUD 1945.
Kehadiran lembaga bantuan hukum satria kencana ( LBH SK) kantor cabang pasar lembang ciledug kota Tangerang , DES ARONI .SH selaku ketua kantor cabang tersebut menyampaikan kepada awak media ,pungsi dan tujuan LBH SK supaya bisa memberikan dampak perubahan terhadap pedagang dan masyarakat tentang pentingnya memaahami bidang hukum pidana maupun perdata .
Hukum adalah salah satu dari kebutuhan masyarakat ,
Pembinaan ini bertujuan untuk membangun budaya masyarakat dalam menyadari hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam sikap, prilaku, patuh dan taat terhadap hukum serta menghormati HAM melalui pembentukan Desa/Kelurahan sadar hukum.
Des Roni menambahkan hal ini sangat penting, terutama dalam mewujudkan kondisi tatanan social yang lebih teratur, tertib serta aman, karena dengan kesadaran akan hukum yang terus dibangun ditengah masyarakat, iklim kondusif dalam pelaksanaan pembangunan akan lebih mudah diwujudkan.
Pembangunan hukum sebagai bagian integral Sistem Pembangunan Nasional, secara strategis merupakan landasan dan menjadi perekat sekaligus berfungsi sebagai faktor integratif pembangunan bidang lainnya, bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum silakan datang konsultasi ke kantor kita , kami selalu stanbay , dikantor , Ungkap Des Aroni
Pernyataan yang sama disampaikan oleh ketua umum LBH SK Jamaludin .SH.,CIL
bahwa hukum dianggap efektif jika hukum mampu mengkondisikan dan merubah kualitas serta perilaku masyarakat sesuai dengan prasyarat pembangunan. Sedangkan tingkat kesadaran hukum masyarakat tinggi atau rendah dapat dilihat pada budaya hukumnya.
Penyuluhan hukum merupakan upaya penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk aparatur Negara.
Kriteria Desa/Kelurahan sadar hukum menurut Perka BPHN No. PHN.HN.03.05-73 Thn 2008 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, diantaranya : Pelunasan kewajiban membayar PBB mencapai 90% atau lebih, Tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Angka kriminalitas rendah, Rendahnya kasus narkoba, Tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, dan Kriteria lain yang ditetapkan Daerah.
Berbagai kriteria diatas telah direvisi disesuaikan perkembangan hukum dan masyarakat saat ini, melalui surat edaran Kepala BPHN No. PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Kota Tangerang Kelurahan /Desa di Kota Tangerang yang termasuk dalam kategori Kelurahan/Desa sadar hukum, kecamatan ciledug , kecamatan karang tengah dan kecamatan larangan adalah target LBH SK untuk menjalankan program Masyarakat Melek Hukum ini akan menjadi target ketua Des Aroni
Jamal menambahkan saya berharap upaya yang harus dilakukan dalam peningkatan Desa/Kelurahan sadar hukum oleh ketua Des Aroni diantaranya adalah meningkatkan pembinaan terhadap Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kelompok KADARKUM) di setiap Desa/Kelurahan Binaan maupun Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang akan dibentuk, saya memang sering sekali shearing dengan ketua Des Aroni tetang hukum ,semoga kantor LBH SK cabang kota tangerang ini bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat banyak . Tutup jamal
PENULIS : ALI NASUTION