LEBAK-BANTEN,
GLOBALMEDIATAMA.COM – Akhir Petualangan Komplotan Pembobol Spesialis Minimarket Lintas Provinsi, berakhir dijebloskan ke balik jeruji.
Inisial DS (39 thn), dan DR (48 thn), adalah Komplotan Komplotan Pembobol Spesialis Minimarket Lintas Provinsi, Kedua pelaku bersama rekan-rekannya yang masih buron, sudah berkali-kali melakukan aksinya di beberapa daerah di Indonesia, seperti di daerah Blora, Pati, Pekalongan, Bogor, Karawang, Bekasi.
Dan Terakhir para Pelaku melakukan aksinya di Toko Alfamart Kp. Sumur Picung Desa Baros Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada Rabu (22/9/2021) pukul 02.00 wib.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP indik Rusmono,SIK,M.H. dalam keterangan Press Conferenya membenarkan kejadian tersebut,
“Ya, Kami Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten, telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian menggunakan senjata api di Alfamart Kp. Sumur Picung Desa Baros Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak Provinsi Banten,” Ujar Indik (Senin, 27/9/2021)
indik mengungkapkan, “Kami berhasil menangkap dua Pelaku Inisial DS (39 thn), dan DR (48 thn) warga Bogor, dan Tiga orang teman pelaku masih buron, identitasnya sudah kita ketahui dan masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO)”.
“Ketika para pelaku sedang beraksi, Aksinya diketahui oleh warga sekitar, dan dilakukan pengepungan, namun karena Para pelaku membawa senjata api dan menembakkan ke arah atas sebanyak sekali, Para pelaku berhasil kabur,” katanya.
Kemudian Indik menjelaskan,” berawal dari Laporan korban dan Rekaman CCTV,
“Berawal dari Laporan korban dan dari Rekaman CCTV, Sat Reskrim Polres Lebak terus bergerak melakukan penyidikan, dan Alhamdulillah berhasil menangkap kedua Pelaku Inisial DS (39 thn), dan DR (48 thn) warga Bogor berikut barang buktinya , sedangkan Tiga orang temannya masih buron,” jelasnya.
“Para pelaku ini mengincar Brangkas dan rokok yang ada di Minimarket,” tutur indik.
“Dari Pelaku berhasil diamankan barang bukti berhasil diamankan 1 (satu) buah Senpi Rakitan berikut peluru tajam, 1(satu) buah Air softgun,1(satu) Buah LPG 3 Kg, 1 ( satu) Buah tabung oksigen warna hitam, 1(satu) set peralatan las, 1(satu) Buah gunting besi, satu buah linggis bongkar pasang, satu buah pengait untuk memanjat, satu buah obeng,” ungkap Kasat Reskrim.
“Para pelaku dikenakan Pasal 363 ayta (1) ke-3 Jo pasal 53 KUHP Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 1 UU Darurat RI No.12 tahun 1951 mengubah STBL 1948 Nomor 17 dan UU RI dahulu nomor 8 tahun 1948 ancaman 20 tahun penjara,” tegasnya.
(ALFIAN)