Kasus Penghaniayaan Terhadap Mahasiswa Dan Wartawan Yang Diduga Dilakukan Oknum ANGGOTA KEPOLISIAN POLRES OGAN ILIR Kuasa Hukum Dan Awak Media Kembali Sambangi MAPOLDA SUMSEL

Palembang _ Globalmeditama.com.
Terkait dengan adanya tindak penganiayaan yang di lakukan oleh salah satu oknum anggota kepolisian Polres Ogan Ilir . beberapa hari yang lalu kepada dua orang mahasiswa dan satu Awak Media ( Media GlobalMediatama.com ). kabupaten Ogan Komering Ilir

Rabu Kuasa Hukum (Muhammad Syafe’i SH.,M.SI.) ( Deddy Yulianda SH. ) yang di dampingi oleh Fatner beserta rekan dan Awak media kembali Mendatangi Mapolda Sumsel. Yang mana pada hari tersebut berdasarkan laporan dari penyidik Propam Mapolda Sumsel Bahwa pada hari Rabu .31 / 01 / 2024 .tepat pukul 09.00 Wib .akan di adakan Gelar perkara biasa di Ruang PEROPAM MAPOLDA SUMSEL.

Dalam pertemuan gelar perkara biasa terlebih dahulu dan setelah prose penyidikan serta berdasarkan dari laporan polisi Nomor. : LP/B /123/1/2024/SPKT/ POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 31 Januari 2024. Pukul 13.16 WIB, Bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas
Pada hari, tanggal, dan di tanda tanganinya surat tanda penerimaan laporan tersebut.

Dimana dalam isi surat Laporan Polisi ( LP. )
Menyatakan bahwa terlapor ( AIPDA MARPALA SH. ) Telah melakukan tindakan penganiayaan kepada kedua Maha siswa serta awak media yang ada disaat kejadian tersebut terjadi. bukan itu sajapelaku ( terlapor ) juga melakukan tindakan arogan serta penghinaan kepada korban pada saat kejadian tersebut terjadi.

Setelah di lakukan proses gelar perkara biasa di Ruang Propam Mapolda Sumsel. Bahwa akan di adakan pemanggilan kepada tersangka
AIPDA MARPALA SH.MH. selaku terlapor ( tersangka ). Ke Mapolda Sumsel. Guna di lakukan penyidikan lebih lanjut .

Maka dari itu Pihak penyidikan ( Propam ) akan melakukan pemanggilan kepada terlapor ( tersangka ) terlebih dahulu. Serta akan di lakukan proses Penyidikan selanjut nya kepada Terlapor ( tersangka ). beserta barang bukti yang cukup di dapat oleh pihak korban ( Pelapor ). Selain itu juga proses hukum ini akan di lanjutkan dengan Gelar perkara khusus yang mana akan di Hadiri oleh kedua belah pihak baik pelapor ataupun keluarga korban. Serta pihak tersangka ( terlapor. ) agar kasus ini dapat di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku Di Negara NKRI. Terang nya
Kepada awak media menjelaskan.

@ Jef




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *