Kasus Pencurian Ternak di Kabupaten Wajo

 

GM, Globalinvestigasinews.com, Senin Tanggal 12 April 2021 Pukul 14.00 Wita Bertempat Didepan Ruang Sat Reskrim Polres Wajo Menggelar Kegiatan Press Release Terkait Penangkapan Pelaku Pencurian Terbak (Curnak) Diwilayah Hukum Polres Wajo Yang Dipimpin Langsung Oleh Kapolres Wajo AKBP MUHAMMMADBISLAM A, S.IK. MM Didampingi Kabag Ops Kompol H. ABDU RASID Dan Kasat Reskrik AKP MUHAMMAD WARPA.

Press Release Kasus Pencurian Ternak (Curnak) Di Wajo

Dalam Kesempatan Tersebut Kapolres Wajo Menjelaskan Personil Polres Wajo Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Ternak Sebanyak Tiga Orang Di Kecamatan Tanasitolo Masing-Masing Berinisial PAJUNG (43), MUKHSIN (47) Dan SULKARNAEIN (41) Dengan TKP Pencurian Di Desa Tajo 3 Ekor Sapi, Desa Cinnongtabi 1 Ekor Sapi, Dusun Bence-Bencenge 3 Ekor Sapi.

Kemudian Personil Polres Wajo Kembali Mengamankan Pelaku BEDDU (61) Yang Merupakan Pencuri Ternak Di Desa Manurung Kecamatan Bola Dengan Barang Bukti 1 Ekor Sapi.

Personil Polsek Pammana Polres Wajo Juga Berhasil Menggagalkan Pencurian 1 Ekor Sapi Di Dusun Bila Desa Lapaukke Kec. Pammana Kab. Wajo Dimana Sapi Yang Telah Dicuri Ditambatkan Dikebun Kelapa Karena Pelaku Curiga Sedang Dibuntuti Oleh Petugas Kepolisian Sehingga Pelaku Melarikan Diri.

Dari Hasil Penangkapan Diatas Para Pelaku Yang Berhasil Diamanakan Akan Dijerat Didalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-1 Dan Ke-4 KUHP PIDANA SUB Pasal 362 KUHP JOUNTO Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 7 Tahun Penjara.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *