Tambolaka NTT-Globalmeduatama.com;Giat Operasi Gabungan Satuan Lalulintas Polres Sumba Barat Daya bersama UPTD dan dari Dinas perhubungan SBD,dilakukan selain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas.Masyarakat juga diharapkan patuh memilik Kelengkapan kendaraan nya yang sudah menjadi kewajiban.
Menurut kasat Lantas SBD, IPTU I Wayan Suardika, SH. Setiap orang wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan Polri. Untuk dapat mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan. Prosedur pembuatannya mudah dengan proses yang transparan. Setiap pemohonnya harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian untuk dapat memperolehnya.Serta fungsi Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 86. Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.
Kegiatan ini ada beberapa hal yang menjadi atensi selain pemeriksaan surat-surat dan kelengkapan kendaraan yaitu pajak kendaraan bermotor yang di lakukan oleh Dispenda UPTD Tambolaka dan pemeriksaan Buku uji kir yang dilaksanakan oleh dinas perhubungan Kabupaten Sumba Barat Daya,”jelas kasat
Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan,SH.,S.I.K, M.H mengatakan, Operasi ini di laksanakan dalam rangka menjaga dan memelihara Kamseltibcar Lantas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya,“tuturnya
Kapolres menambahkan kegiatan ini juga di maksudkan untuk menjadikan masyarakat agar sadar dan taat akan aturan dalam berlalulintas,serta di harapkan dapat mengurangi angka kecelakaan Lalulintas di Kabupaten Sumba Barat Daya ini, “ungkapnya
RedG/lobal