Lebak-Banten, Globalmeditama.com –
Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lebak, adakan Penggeladahan Kantor Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Provinsi Banten, terkait dugaan kasus korupsi penjualan tanah negara (TN). Pada Jumat (17/3/2023).
Datangnya ke TKP sekira pukul 14.00 WIB, sejumlah penyidik yang mengenakan rompi bertuliskan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lebak, mengumpulkan dokumen. Dua jam kemudian, penyidik keluar sambil membawa sebuah kardus berisikan kertas dan map.
Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan,SIK,MH, melalui Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Lebak, IPTU Putu Ari Sanjaya Putra, mengatakan,
“Penggeledahan yang dilakukan, bertujuan untuk melengkapi alat bukti, dikarenakan kami atau pihaknya, membutuhkan dalam kasus yang tengah ditanganinya, Ungkapnya.
“Terkait tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang dilakukan mantan kades (kepala desa) berinisial A. Penjualan tanah negara (TN) yang diklaimnya milik pribadi. Lokasi tersebut, yang sekarang ini terkena penggantian lahan tol,” Terang Putu.
Dalam dugaan kasus korupsi tersebut, inisial A, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lebak Polda Banten.
Lebih Lanjut, Ia menuturkan,
“Dari hasil penggeledahan dan keterangan dari kasus korupsi tersebut, akan disampaikan nanti secara lengkap melalui release Polres Lebak,” Ujar Putu.
Ia menambahkan,
“Nanti kami akan release semua di polres Lebak, dan nanti juga akan disampaikan semua di kantor ya, sekarang kami fokus penggeledahan dulu,” Kata Putu dengan humanis.
(Red)