Kadisdik Lamsel Akan Pecat Atau Pemberhentian Kepada Oknum Yang Melakukan Pungli Di SMPN 1 Palas,
globalinvestigasinews,com
-Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP N) 1 Palas Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan potong biaya Program Indonesia Pintar (PIP) anggaran yang di kucurkan oleh pemerintah pusat, bertujuan untuk meringankan beban orang tua murid, ini menjadi ajang pungli oleh pihak sekolah adapun potongan bervariasi berkisaran Rp.50.000 dan Rp.25.000, dari jumlah siswa penerima 203 orang. selasa (24/08/21)
Saat awak media ini konfirmasi ke salah satu dewan guru yang melakukan pungli dan memanfaatkan situasi pandemi sekarang ini, seolah membela diri dan menolak bahwa dirinya dan dewan guru yang lain melakukan pungli, tercetus dari ucapannya tersebut bahwa dia (guru), tidak sendiri melakukannya tetapi secara bersama- sama dengan guru yang lain dan di bentuk kepanitian beberapa guru.
Menurut Driastari selaku dewan guru sekaligus panitia pelaksana PIP menjelaskan, bahwa benar adanya pemotongan dari pengambilan dana PIP tersebut. Sebenarnya kami adanya dana PIP itu merasa sedih karena akan merepotkan kami dewan guru dan kami dapat capeknya. Kami selaku guru tidak menyangka dampak dari pemotongan tersebut akan seperti ini. di Tahun depan kalau ada PIP kami para guru jangan di libatkan mending di kirim langsung ke rekening para murid yang mendapatkan dana tersebut.tendasnya.
Kadisdik lamsel (Yespi Cory, SH, Red) mengatakan, berdasarkan dengan peraturan yang ada seharusnya pihak sekolah jangan meminta dengan wali murid, kecuali pembrian seiklasnya pihak sekolah tidak boleh gegabah atau jangan mengambil tindakan sendiri. Sebab ini menyangkut banyaknya siswa siwi sebagai mana sudah menjadi aset dari pada sekolah tersebut, pihak dinas pendidikan akan memanggil kepala sekolah SMPN 1 Palas dan mengambil tindakan tegas melakukan pemecatan atau memberhentikan Kepala Sekolah tersebut, bila terbukti melakukan pungutan liar ( Pungli ), cetusnya saat di konfirmasi di ruang kerjanya.
Untuk di ketahui, Perbuatan Pungutan Liar (Pungli) Sebagai Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah Dalam UU. RI Nomor 20 Tahun 2001
Aparat sipil negara yang kedapatan melakukan pungli akan diberi peringatan atau warning. Namun, kalau yang bersangkutan mengabaikan peringatan tersebut dan terus saja melakukan pungli, maka akan ditindak tegas dengan mempidanakan mereka
Di dalam UU Hukum Pidana jelaskan bahwa kewenangan mempidanakan para pelaku pungli diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP. Pada pasal 423 KUHP disebutkan: “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa orang lain, untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran, melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun” .
( didi-rekan)