Mesuji —– Kusnandarsah selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji tegaskan akan memberikan sanksi tegas bila ada Rumah Sakit ataupun Puskesmas yang tidak melayani atapun menelantarkan pasien.
Hal itu disampaikan Kusnandarsah di sela sela melakukan kunjungan kerja di Rumah Sakit Ragab Begawe Caram Mesuji pada Senin (9/9/2024)
Menurut Kusnandarsah, Seorang Petugas Rumah Sakit maupun Puskesmas harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang akan berobat tanpa memandang status sosial pasien.
“Kami dari dinas kesehatan kabupaten Mesuji selalu memperingatkan petugas Rumah Sakit maupun Puskesmas yang ada di kabupaten Mesuji untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat baik itu yang lewat jalur Umum maupun yang menggunakan BPJS” Kata Kusnandarsah.
Ia juga menegaskan kepada petugas rumah sakit maupun Puskesmas agar selalu bersikap ramah dalam melakukan pelayanan terhadap pasien dan cepat melakukan penanganan bagi pasien, terlebih pasien yang sudah kritis tanpa menanyakan pasien menggunakan jalur umum maupun BPJS.
“Petugas rumah sakit maupun Puskesmas itu tugasnya melayani pasien, memberikan tindakan penanganan pengobatan, bukan petugas BPJS, mengenai pasien yang tidak mampu dan harus menggunakan BPJS itu tugas kami sebagai Pemerintah yang akan mengurus nya,” Tegas Kusnandarsah
Kusnandarsah meminta kepada masyarakat bila melihat ada rumah sakit maupun Puskesmas yang menelantarkan pasien karena kendala biaya ataupun terkendala BPJS yang nggak aktif, ia meminta agar segera melaporkan ke Dinas Kesehatan kabupaten Mesuji.
“Untuk semua masyarakat bila melihat ada pasien yang ditelantarkan dan tidak segera ditangani karena kendala tidak mempunyai BPJS ataupun BPJS nya nggak aktif laporkan ke kita, kalau terbukti, Kita akan beri sangsi tegas kepada pihak rumah sakit maupun puskesmas” Pungkasnya (Suryadi)