kades Abunawar Saat menyerahkan sertifikat program PTSL kepada warganya, Kamis (6/1/2022)
Mesuji GM- Ratusan warga di Desa Bangun Mulyo Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, Gembira, setelah mendapatkan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).
Sertifikat diserahkan secara langsung oleh Kepala Desa Bangun Mulyo Abunawar di aula Balai Desa setempat, Kamis (6/1/2022).
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mesuji Elih Rahmatullah SH, Ketua Tim ajudikasi PTSL A. Negra Mardenitami SH, Kepala seksi surve dan pemetaan Endah Kurniati St, Babinkamtibmas, Ketua BPD beserta anggota, Aparatur Desa dan para penerima sertifikat program PTSL
Kades Bangun Mulyo Abunawar menyampaikan bahwa ada 1000 bidang tanah milik warga Desa Bangun Mulyo yang didaftarkan ke BPN Mesuji, ke 1000 sertifikat tersebut sudah jadi semuanya.
Adapun dalam pembagian sertifikat kepada warga akan dibagikan dua tahap.
“Dari 1000 bidang tanah yang didaftarkan di Desa Bangun Mulyo, baru 492 Buku Sertifikat yang akan dibagikan pada hari ini, adapun sisanya kita nunggu info selanjutnya dari BPN” Kata Abunawar
Ia menambahkan, dengan adanya sertifikat tersebut, berarti status kepemilikan tanah warga sudah jelas. Lebih dari itu, sertifikat juga bernilai guna sebagai modal masyarakat untuk membuka usaha, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Saya berpesan kepada masyarakat agar menggunakan sertifikat ini dengan bijak dan sesuai peruntukkannya dan kami juga meminta agar masyarakat mendukung program program dari pemerintah termasuk pemerintah Desa, kalau pun kemaren dari pemerintah desa meminta Bukti kepemilikan surat tanah seperti SKT dan dokumen lain, ya harus segera di setorkan, semuanya di gunakan untuk mempermudah dan sebagai pendukung pembuatan sertifikat program PTSL ini ” pesan Abunawar
Sementara itu kepala Kantor BPN Mesuji Elih Rahmatullah menjelaskan, suksesnya program PTSL menandakan program presiden telah diimplementasikan dengan baik, Ia berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat program PTSL tersebut agar mengecek kembali terkait nama hak milik serta ukuran tanah yang tertera di dalam sertifikat.
“Setelah mendapatkan sertifikat harap di foto copy dulu, jangan dilipat ataupun di coret coret sendiri kalaupun ada kesalahan penulisan, sampaikan kepada kami, akan kami perbaiki, kalau itu nanti di coret coret sendiri kekuatan hukumnya tidak ada.” Pesan Elih Rahmatullah
Laporan. : Suryadi