Kabid Humas Polda Jabar : Tekan Covid-19, Polisi Laksanaan Penyekatan Pada Pengendara Dalam Rangka PPKM Darurat

 

GM – Senin, dini hari tanggal 12 Juli 2021, bertempat di wilayah hukum Polres Indramayu Polda Jabar telah dilaksanakan kegiatan penyekatan dalam Rangka PPKM Darurat di wilayah Hukum Polres Indramayu Polda Jabar.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP HAFIDH SUSILO HERLAMBANG, S.I.K., M.H, diikuti oleh Perwira Polres Indramayu, Anggota Polres Indramayu, Anggota TNI dan Anggota Dishub Kab. Indramayu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan bahwa lokasi penyekatan di wilayah hukum Polres Indramayu Polda Jabar yaitu
A. *RING 1* Pusat Kota
Terdiri dari 11 ruas jalan :
1. Pertigaan SPMA
2. Bundaran Mangga
3. Bundaran Kijang
4. Perempatan Yogya
5. Pertigaan Perahu
6. Bundaran Adipura
7. Perempatan Waiki
8. Pertigaan Kejaksaan
9. Petigaan RM kuning ayu
10 Alun Alun Cimanuk
11. Perempatan karang turi

B. *RING 2*
Terdiri dari 3 Ruas Jalan:
1. Pos Lohbener
2. TL Karangampel
3. TL Jatibarang

C. *RING 3*
Terdiri dari 5 Ruas Jalan:
1. GT Cikedung
2. Pos Patrol
3. Pos Tukdana
4. Pos Sukagumiwang
5. Pos Krangkeng

Pada kegiatan tersebut petugas melaksanakan penyekatan terhadap pengendara Roda dua dan Roda empat yang masuk ke wilayah Kab. Indramayu,
memutar balik kendaraan yang berasal dari luar Kabupaten Indramayu, mengurangi mobilitas warga masyarakat serta melakukan penindakan pelanggaran secara lisan dan tertulis kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker.

Red




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *