GM, Bersama unsur terkait, Gabungan Satgas Covid-19 Polres Majalengka Polda Jabar jaring 15 pelanggar Protokol Kesehatan PPKM Darurat diwilayah Hukum Polres Majalengka Polda Jabar, Sabtu (10/7/2021).
Satgas Covid-19 gabungan Polres Majalengka Polda Jabar gencar mengadakan sidang Tipiring bagi pelanggar ketentuan PKKM Darurat. Pemerintah menghimbau warga termasuk para pelaku usaha agar mematuhi aturan PPKM Darurat sebagai upaya menekan angka penularan Covid-19.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan, bersama unsur terkait, gabungan satgas Covid-19 Polres Majalengka Polda Jabar menjaring 15 pemilik pelaku usaha diwilayah Kecamatan Kadipaten dan Kecamatan Jatiwangi dan dilakukan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) penegakan protokol kesehatan dalam rangka PPKM Darurat.
Ops Yustisi PPKM Darurat dilaksanakan mulai hari Kamis, 08 Juli 2021 dan pada hari Jumat, 09 Juli 2021 di pimpin Kabag ops Polres Majalengka Polda Jabar didampingi Kasat Reskrim, Kanit Pidum dan personil reskrim, Kasat Sabhara dan 9 personil Polres Majalengka dan melibatkan Satpol PP, Kejaksaan Negeri serta Pengadilan Negeri Majalengka.
Kepada 15 pelanggar protokol kesehatan selaku pemilik pelaku Usaha tersebut, dilakukan penegakan hukum dengan Tipiring, dasar Perda Provinsi Jabar no 5/ 2021 perubahan Perda no 13 tahun 2018 dan dilakukan penindakan berupa Metode sidang ditempat (Tipiring) bagi pelanggar.
Warga yang diduga melanggar aturan PPKM Darurat membuat surat Berita Acara Pemeriksaan sebelum sidang Tipiring penegakan protokol kesehatan dalam rangka PPKM Darurat.
Satgas Covid – 19 Gabungan Polres Majalengka Polda Jabar menghimbau warga termasuk para pelaku usaha agar mematuhi aturan PPKM Darurat sebagai upaya menekan angka penularan Covid – 19.
Red