Kabid Humas Polda Jabar : Modus Akan Memberikan HP Kepada Korban, Pelaku Asusila Berhasil Melakukan Aksinya

 

GM, Pelaku pencabulan dan asusila terhadap perempuan di bawah umur, dengan berbagai Modus sering kali terjadi di kalangan masyarakat tak luput kejadian ini terjadi di wilayah Banjar Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si menginformasikan bahwa kejadian asusila bermula dari korban Mawar berkenalan melalui media sosial FB berkenalan dengan pelaku, berpacaran dan pada akhirnya Mawar terbujuk bertemu dengan pelaku bertempat dirumah pelaku.

Dalam melancarkan aksinya pelaku HM (20 tahun) membujuk Mawar untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan dirayu akan dibelikan HP android dan akan dinikahi pelaku HM. Namun, pelaku HM tidak pernah menepati janji-janji manisnya tersebut.

Pada bulan Desember 2019 dilaporkanlah HM oleh orang tua Mawar ke Satuan Reserse Kriminal, dan diwaktu bersamaan HM tidak pernah ada dirumah tinggalnya, kemudian akhirnya HM berhasil diamankan oleh Jajaran Satuan Reserse Kepolisian Polres Banjar Polda Jabar, di jalan raya Pangandaran simpang 3 Lampu merah Stasion wilayah Banjar.

“Pelaku dapat diringkus berawal dari informasi dari masyarakat bahwa HM ada di Banjar ,”ungkap Kapolres Banjar Polda Jabar, AKBP Ardiyaningsih , S.I.K., M.Si., dalam Konfrensi Pers dengan didampingi Kasat Reskrim bersama Paur Subbag Humas Polres Banjar Polda Jabar, Jum’at (18/06/2021).

Menurut Kapolres, Pelaku HM melakukan aksinya sendirian pada bulan Agustus 2019 , di rumah tersangka Kelurahan Karang Panimbal, Kecamatan Purwaharja Kota Banjar, Jawa Barat.

Barang bukti selain Visum et revertum juga disita beberapa pakaian Mawar pada saat kejadian asusila, dari barang bukti tersebut sudah cukup memproses pelaku HM untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Kapolres Banjar Polda Jabar menambahkan saat ini pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UURI No. 17  tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Red




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *