Kabar Gembira!!! Mulai Tahun Ini, Pemkab Mesuji Beri Pelayanan Kesehatan Gratis Kepada Semua Masyarakat Mesuji

Mesuji – Kabar gembira bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Mesuji, Lampung. Karena tahun ini, masyarakat akan memperoleh layanan kesehatan gratis. Hal ini dilakukan lantaran Mesuji menyandang predikat Universal Healt Coverege (UHC).

UHC merupakan cakupan kepesertaan program JKN atau jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Prinsipnya, semua masyarakat di Kabupaten Mesuji dapat dilayani ketika dalam keadaan sakit dan gawat darurat serta dengan ketentuan tidak membayar alias gratis.

UHC mengandung dua elemen inti yakni:
– Akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga dan perlindungan resiko finansial ketika masyarakat menggunakan pelayanan kesehatan.

– Kesamaan akses pelayanan kesehatan setiap orang yang membutuhkan akan mendapat pelayanan kesehatan bukan hanya bagi mereka yang mampu membayar saja. Kualitas pelayanan kesehatan yang baik dan terus meningkat bagi peserta yang menerima pelayanan serta memastikan bahwa biaya pelayanan kesehatan digunakan tidak membuat masyarakat dalam kerugian keuangan atau finansial.

Penjabat (Pj) Bupati Mesuji Drs. Sulpakar, MM menyampaikan, warga Mesuji yang ingin berobat hanya perlu membawa Kartu Keluarga saja karena Persatu Desember 2022 BPJS Kabupaten Mesuji sudah menyandang Status UHC (Universal Health Coverage).

Informasi ini harus di sosialisasikan kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mesuji dan dipastikan seluruh masyarakat Yang tercatat sebagai warga masyarakat Kabupaten Mesuji dapat dilayani melalui BPJS, dan tahun 2023 status BPJS kita statusnya Sudah UHC.

“Semua masyarakat berhak mendapatkan pelayanan BPJS dan bila tidak dapat dilayani secara langsung maka akan dilayani hari berikutnya, bila belum terdaftar, atau sementara terputus dari keanggotaan peserta BPJS atau belum ada BPJS bisa langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial
bila dalam keadaan darurat langsung bawa ke rumah sakit dan nanti dibuatkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial,” tegas Sulpakar, Sabtu (11/02/2023).

Sulpakar juga meminta OPD terkait, Puskesmas, Perangkat Desa dan Kecamatan dan semua pihak untuk gencar mensosialisasikan UHC ini kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mesuji.
Laporan : Anang /Sur




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *