Jelang Pilkades PPK Lakukan Pemusnahan Surat Suara, Polsek Kramatwatu Polres Serang Kota Lakukan Pengamanan

 

Serang Kota – Personil Polsek Kramatwatu Polres Serang Kota Polda Banten melaksanakan giat pengamanan dan monitoring giat Pemusnahan sisa surat suara Pilkades Kecamatan Kramatwatu oleh PPK Kecamatan Kramatwatu di Aula Kecamatan Kramatwatu Kab. Serang. Jum’at, (29/10/2021)

Dalam kegiatan pemusnahan sisa surat suara tersebut PPK Kramatwatu memusnahkan sebanyak 669 sisa surat suara diantaranya untuk Desa Pelamunan sebanyak 142 surat suara, Desa Margasana 385 surat suara dan Desa Pejaten 142 Surat Suara.

Dalam kegiatan pemusnahan surat suara tersebut turut hadir Ibu Tati Sukmawati SE.M.si (bendahara PPK Kec.Kramatwatu), Sahrani (Anggota PPK Kec.Kramatwatu), Ade Hayati ,S.pd (Panwas /tokoh masyarakat), Para PPD (Desa Margasana, Desa Pejaten,Desa Margasana), Para saksi dari tiap tiap calon Kepala Desa, Anggota Polsek Kramatwatu, Anggota Koramil Kramatwatu dan Panwas masing-masing desa ( Desa Pelamunan, Desa Pejaten, Desa Margasana )

Dalam kegiatan tersebut Sdri.Tati Sukmawati selaku bendahara PPK Kec. Kramatwatu menyampaikan “saya selaku anggota PPK menghimbau dan mengingatkan kepada panitia desa agar memantau persiapan pembuatan TPS termasuk kelengkapan yang harus ada di TPS”

“Untuk kotak suara akan didorong dari PPK kecamatan ke PPD pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 pukul 16.00 wib, Saya juga mengingatkan kepada panitia desa agar sesuai aturan dan tidak berpihak ke salah satu calon” ungkap Sdri.Tati Sukmawati

Sementara itu, proses pemusnahan surat suara yang lebih dilakukan di samping aula kantor kecamatan kramatwatu dengan penanggung jawab kegiatan Drs. H. Wawan Setiawan, M.Si (Camat Kramatwatu)

Adapun proses pemusnahan kelebihan surat suara pilkades kecamatan kramatwatu tersebut bertujuan mengantisipasi agar tidak bisa digunakan untuk kecurangan atau hal lain yang tidak diinginkan.

(De/Red)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *