Jaksa Mohon Hakim PN. Tebo Tunda Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Karhutla oleh JPU

 

GM & Globalinvestigasinews.com,TEBO- Hakim Pengadilan Negeri (PN)Tebo kembali menggelar sidang perkara 46/Pid.Sus.LH/2021/PN Mrt
dgn terdakwa Syamsu Rizal dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Tebo.(17/5/2021)

Sidang di gelar dalam ruang cakra kantor Pengadilan Negeri Tebo dan dipimpim langsung oleh Hakim ketua Armansyah Siregar

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada hakim untuk menunda agenda pembacaan tuntutan oleh JPU dalam sidang hari ini,Senin (17/5/2021).

Selanjutnya Hakim ketua Armansyah Siregar setelah mengkomfirmasi dengan para hakim lain dan Kuasa Hukum Terdakwa mengabulkan permintaan dari JPU.

” Atas permintaan Saudara Jaksa maka Sidang di tunda,Agenda pembacaan tuntutan akan di bacakan pada sidang berikutnya Jumat (21/5/2021)”,kata Armansyah dalam sidang sambil mengetuk palu mengahiri sidang.

Terpisah, Usai sidang Sandro Cristian Simanjuntak Humas pengadilan Negeri Tebo membenarkan tentang adanya penundaan agenda sidang hari ini.

Hal tersebut disampaikannya dalam wawancara dgn wartawan di posko media center Pengadilan Negeri Tebo.

” Yaa.. Sidang perkara pidana terdakwa Syamsu Rizal yg diagendakan pembacaan tuntutan dari JPU di tunda hingga hari jumat(21/5/2021),Karena ada permohonan JPU ke majelis Hakim seba JPU belum selesai dengan tuntutannya.”Beber Sandro pada wartawan (hrf Ginews)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *