Hendak Perkosa Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

Hendak Perkosa Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

LEBAK-BANTEN, GLOBALMEDIATAMA.COM – Jajaran Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak Polda Banten, Ungkap Tindak Pidana perbuatan Cabul ( percobaan pemerkosaan ) terhadap anak di bawah umur.

Pelaku inisial AK (23) diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lebak, berikut barang bukti karena diduga telah melakukan perbuatan percobaan pemerkosaan ( perbuatan cabul ) terhadap korban sebut saja Mawar (17) di Kebun Bambu cepak besar Desa Bojongmanik Kecamatan Bojongmanik Kabupaten Lebak Banten.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,MH. melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono,SH,SIK,M.H. membenarkan hal tersebut,
“Ya, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak, mengamankan satu pelaku perbuatan cabul ( percobaan pemerkosaan ) terhadap korban anak dibawah umur,” ucap Indik (6/6/2022).

Indik menjelaskan kronologis kejadian tersebut,
“Adapun kronologis kejadian tersebut ketika Pelaku bersama 2 (dua) temannya bertamu kerumah korban, kemudian tanpa sepengetahuan dua orang temannya, pelaku mengajak korban membeli makanan,”

“Namun pada saat perjalanan pelaku berhenti di tempat yang sepi, yaitu di kebun Bambu Kp.Cepak Besar Desa Cibungur Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak, secara tiba-tiba menarik tangan korban ke semak-semak hingga korban terjatuh, tetapi korban di tarik terus diseret, dan pelaku berusaha melakukan pemerkosaan, namun korban melakukan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku, sehingga korban bisa melarikan diri,” terangnya.

“Atas kejadian tersebut korban bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian, setelah mendapatkan Laporan tersebut, petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku,” Tutur Indik.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan paling rendah 5 tahun penjara,” tegasnya.

(Alfian/Humas)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *