Bandar Lampung, GM- Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama Gubernur, Fokorpimda, Bupati/Walikota, Rektor UIN, dan pengurus MUI Lampung tentang pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H, sudah ditindak lanjuti dengan penerbitan SE Gubernur Lampung yang baru, untuk merevisi SE Gubernur yang lama.
“SE Gubernur sudah dibuat tim/posko Covid-19 dan biro Kesra,” kata Puadi Selaku Biro hukum Pemprov Lampung kepada awak media, Jumat (30/4/2021).
SE Gubernur Lampung yang baru tersebut yakni, SE Gubernur Lampung No: 045.2/1665/VI.07/2021 tentang pelaksanaan shalat idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021, Kenaikan Isa Al Masih dan Hari raya waisak dalam kondisi pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada tanggal 29 April 2021.
Sebelumnya, Pemprov Lampung menerbitkan SE Gubernur Lampung No: 045.2/1423/02/2021 tentang pelaksanaan shalat di bulan ramadhan dan shalat idulfitri 1442 H/2021 dalam kondisi pandemi Covid-19 pada 14 April 2021.
Untuk diketahui, berdasarkan SE Nomor : 045.2/1665/VI.07/2021, tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021, Kenaikan Isa Al Masih dan Hari raya waisak dalam kondisi pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada tanggal 29 April 2021.
Dalam isi SE tersebut, berdasarkan Kesepakatan Bersama Gubernur Lampung, FOKORPIMDA Provinsi Lampung, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, Rektor UIN Radin Intan dan Pengurus Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung tanggal 26 April 2021.
“Maka pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Tahun 2021 sangat dianjurkan di Rumah/Kediaman masing-masing, dengan maksud untuk menghindari penularan Covid-19, ” kata Arinal.
Dikatakannya, jika dilaksanakan di Rumah Ibadah atau di Tanah Lapang akan menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar dan kontak erat antar jemaah yang sangat beresiko menularkan Covid-19.
Selain shalat Idul Fitri, Gubernur Arinal juga menghimbau pelaksanaan Ibadah Kenaikan Isa Al Masih tanggal 13 Mei 2021 dilaksanakan secara virtual/online di kediaman/tempat masing-masing umat sesuai Himbauan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) Wilayah Lampung.
Kemudian, hari raya waisak juga dilaksanakan di rumah dan memanfaatkan teknologi informasi/media sosial dan/atau melakukan live streaming. Himbauan ini berdasarkan Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor B-929/DJ.VII/Dt.VII.I/BA.00/04/21 tanggal 14 April 2021 lalu. (Rls)
Editor : Suryadi