GPK Sultra Resmi Melaporkan ULP Mubar Ke Kejati Dan Minta Pj Bupati Muna Barat Segera Turun Tangan
Kendari 1 Juli 2022-
Gerakan pemberontak ketidakadilan sultra kembali bertandang di kantor Kejati Sultra dan resmi melaporkan ULP mubar atas indikasi proses lelang tender proyek yang tidak sesuai dengan proses dan aturan yang ada, Koordinator lapangan saat ditemui awak media menyatakan dengan jelas bahwa benar pihaknya telah resmi melaporkan ULP Muna barat dng nmr:0016/B/GPK-SULTRA/06/2022.
Berdasarkan data yang telah kami kantongi bahwa ULP mubar selama Mei 2020 sampai dengan saat ini situs ULP Mubar tidak dapat diakses namun anehnya banyak kontrak yang dicetak dan dilaksanakan melalui proses lelang yang tidak sesuai dengan prosedur dan sesuai aturan yang ada. Serta berdasarkan investigasi lapangan GPK Sultra menemukan bahwa kantor ULP Mubar terkesan tidak berpenghuni dan didalam kantor tidak ada server ULP jadi kami menduga kuat bahwa proses lelang proyek diULP Mubar dilakukan diluar kantor.
Maka dengan adanya persoalan ini kami dari GPK Sultra menilai ada kesalahan yang berpotensi besar dapat merugikan negara dan melawan peraturan perundangan-undangan yang ada di negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masih ditempat yang sama saat dikonfirmasi oleh media ketua umum GPK-Sultra berharap besar kepada Kejati Sultra agar lebih cermat dan jelih dalam menanganni kasus ini. Agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi ditataran pemerintahan yang ada. Tak hanya itu Rifky Yanto selaku ketua Umum GPK Sultra berharap serta meminta kepada PJ Bupati Muna Barat agar segera turun tangan dan pro aktif dalam menyelesaikan kasus ini demi terciptanya tatanan birokrasi pemerintahan yang baik dan bersih dari indikasi KKN dibumi laworo.
(M Dinil)