GPK Sultra Resmi Laporkan Ex Kadis PUPR Muna Barat Dugaan Kelebihan Pembayaran 10 Paket Pekerjaan
Sultra-Globalmediatama.com, Gerakan pemberontak ketidakadilan Sulawesi Tenggara (GPK-Sultra) Resmi melaporkan Ex Kadis PUPR Muna Barat dugaan Kelebihan Pembayaran 10 Paket Pekerjaan. 27/5/2022
Rifky yanto selaku ketua umum GPK-Sultra menyatakan sampai hari ini masih banyak kejahatan yang telah terjadi dibumi Laworo yg belum dituntaskan secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum yg sangat berpotensi dapat merugikan keuangan negara.
Kita ketahui bersama semenjak Indonesia merdeka. Negara kita telah mengeluarkan aturan yang melarang semua warga negara untuk tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Namun secara realita yang ada sampai saat ini masih bnyak tindakan indikasi korupsi terkhususnya ditubuh dinas PUPR Muna Barat
Sesuai data yang telah kami dapatkan dari laporan hasil pemeriksaan badan keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Tenggara, Tahun anggaran 2020 Dinas PUPR Muna Barat telah terjadi dugaan korupsi Kelebihan pembayaran pada 10 paket pekerjaan.
Dengan kejadian ini maka kami dari GPK-Sultra menilai ada kesalahan prosedur yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yg ada di negara Kesatuan Republik Indonesia Ini ungkap rifky yanto selaku ketua umum GPK-Sultra. Berangkat dari persoalan itu kami menilai ada potensi yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara serta melanggar undang-undang nmr 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Masih ditempat yang sama saat dikonfirmasi oleh media ketua umum GPK-Sultra berharap besar kepada Kejati Sultra agar lebih cermat dan jelih dalam menanganni kasus ini. Agar kasus korupsi ditataran pemerintahan yang ada di Laworo terkhususnya dinas PUPR Muna Barat dapat berkurang dan tidak terjadi lagi.
(Muh Dinil)