Galiac C Ilegal Rancabuya Desa Tenjolahang Di Keluhkan Pengguna Jalan
Pandeglang-Globalmediatama.com, Banyaknya keluar masuk kendaran pengangkut tanah galian C yang di duga Ilegal di Kampung Babad/Rancabuya Desa Tenjolahang, Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang Banten dikeluhkan Pengguna Jalan.
Pasalnya, aktivitas mobil pengangkut tanah tersebut melintas pada akses jalur perbatasan Kecamatan Labuan jalur wilayah Wisata Pantai Caritaserta jalur warga beraktivitas.
Warga Kecamatan Jiput Asep s mengaku khawatir saat melintasi jalan itu karena banyak truk pengangkut tanah berlalu lalang.
“Apalagi saat malam, lalu jalannya minim penerangan, kami sangat khawatir karena jln berdebu Tapi ya gimana lagi. Saya cuma berharap pada pemerintah agar galian itu ditertibkan. Apalagi kalau enggak berijin, yang diuntungkan cuma segelintir orang. Saya sebagai pengguna jalan merasa dirugikan,” keluhnya.
Senada dikatakan Udin Saat ini sedang kemarau jalan berdebu tidak ada aktifitas dari pihak perusahaan untuk membersihkan jalan, tak terbayangkan jika musim hujan jalan pasti licin akibat tanah berceceran di jalan, menurut Asep jalan licin karena banyak tanah tercecer dari mobil pengangkut tanah. 3/9/23
“Saya juga khawatir karena disini juga banyak anak-anak bawa motor. Mereka kan kalau bawa motor gak pakai aturan, kenceng-kenceng. Kalau jatuh pas nginjek jalan licin, siapa yang dirugikan, ya kita sebagai orangtua,” ungkapnya.
Kades Tenjolahang saat di konfirmasi mengatakan “Saat itu ada dua orang entah siapa menemui saya di Desa untuk minta izin tapi saya menyarankan ke orang itu agar mereka menemui masyarakat sekitar dulu, tapi hingga saat ini mereka tidak datang lagi, ya benar tidak ada izin secara tertulis dari pihak Desa, Tapi gak usah bawa bawa nama saya ya gak enak, Pungkasnya.
Hingga berita ini di tayangkan pihak pengusaha belum berhasil di konfirmasi lantaran saat awak media belum mengetahui pemiliknya, di tanya kepada salah satu warga katanya galian tanah ini milik H. Wahyu warga Labuan.
(*/De)